
PRESMEDIA.ID– Sidang gugatan perdata ingkar janji (Wanprestasi) atas perjanjian jual beli aset mendiang Sukardi memasuki tahap mediasi. Pihak penggugat menyatakan, akan teguh pada prinsip perjanjian dan menuntut haknya dibayarkan sesuai dengan yang sudah diperjanjikan.
Kesepakatan mediasi antara Penggugat dan Tergugat ini ditetapkan Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya serta Hakim Anggota I Fausi dan Hakim Anggota II Renny Hidayati dalam sidang lanjutan di PN Tanjungpinang, Kamis (1/10/2026).
Sidang ini juga dihadiri dua kuasa hukum penggugat serta tiga orang kuasa hukum tergugat dan turut tergugat pihak ke satu sampai ke lima.
Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya mengatakan, sebagaimana Hukum acara Perdata, sebelum pemeriksaan perkara maka harus dilakukan mediasi.
Kepada masing-masing pihak Hakim juga menyesahkan untuk menunjuk dan menentukan mediator, apakah mediator dari non hakim atau hakim.
Namun dalam kesempatan itu kedua pihak menyepakati dimediasi oleh Hakim PN sebagai mediator.
“Karena kedua belah pihak memutuskan mediator dalam mediasi ini dari hakim. Maka kita tunjuk mediatornya DR.Said Fauzan” ujarnya.
Mediasi dalam gugatan ini dilaksanakan selama 30 hari dan dapat diperpanjang menjadi 60 hari. Diminta kedua belah pihak untuk membahas bersama mediator dalam menentukan jadwal mediasinya.
“Nanti kedua belah pihak bersama mediator untuk menentukan jadwal mediasinya,” katanya.
Menanggapi mediasi ini, kuasa Hukum penggugat ahli waris mendiang Sukardi, Ahmad Fidyani menyatakan akan melaksanakannya dengan baik.
Namun demikian, Pengguat juga mengingatkan pihak tergugat dan prinsipalnya yang dianggapnya telah melakukan wanprestasi atas perjanjian dengan mendiang Sukardi.
Pihak pengguat menyatakan, akan memegang teguh prinsip perjanjian yang dibuat dan kliennya akan menuntut haknya dibayarkan sesuai dengan yang diperjanjikan. Jika tidak tidak dibayar, maka seluruh objek yang sudah diperjanjikan harus dikembalikan.
“Kami tetap membuka perdamaian melalui mediasi ini, Tapi seperti apa nantinya kami akan tetap pada prinsip yang termaktum dalam Perjanjian. Jika tidak mampu membayarkan maka kembalikan seluruh objek yang tertuang dalam perjanjian,” ujar Kuasa Hukum Penggugat.
Terpisah kuasa hukum tergugat dan turut tergugat satu sampai lima, Miftahuddin Awe mengaku mewakili kliennya tergugat satu yaitu Mr Gu Jianguo dan turut tergugat satu sampai lima.
“Sidang tadi majelis hakim sudah melihat legalitas masing-masing pihak. Selanjutnya sesuai regulasi harus dilakukan mediasi,” sebutnya.
Usai sidang pihak penggugat dan tergugat juga sudah dipertemukan secara langsung dengan mediator. Namun dikarenakan hanya kuasa hukumnya saja yang hadir tanpa ada prinsipalnya maka disarankan hadir semua.
“Keputusan mediator akan dilakukan mediasi kembali pada 15 Oktober mendatang,” ucapnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












