
PRESMEDIA.ID– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia dalam Pertemuan ke-16 China-ASEAN Heads of Intellectual Property Offices yang digelar di Xi’an, Tiongkok.
Dalam forum strategis tersebut, Supratman mengajak dukungan Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif global Indonesia yang bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment.
Proposal ini akan dibahas pada sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa, Desember mendatang.
“Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di era digital,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional.
Melalui visi ASTA CITA, pemerintah berkomitmen memperkuat ekonomi kreatif, inovasi, serta industri berbasis kekayaan intelektual. Saat ini, Indonesia juga tengah melakukan modernisasi berbagai regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta, serta penerapan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan perbankan bagi UMKM dan wirausaha lokal.
“Kami memandang kekayaan intelektual bukan sekadar isu teknis, tetapi instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing, dan mendorong ekonomi berkelanjutan,” tegas Supratman.
Dukungan China dan Kolaborasi Regional
Komisioner China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa China mendukung penuh langkah Indonesia.
“Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dan akan mempelajari lebih lanjut dalam sidang SCCR,” ungkap Shen.
Pertemuan ke-16 ini menjadi forum penting untuk memperkuat dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antara negara-negara ASEAN dan Tiongkok. Dalam kesempatan tersebut, para delegasi juga membahas Rencana Aksi 10 Tahun Baru yang menyoroti kolaborasi di bidang pelatihan, pelindungan budaya tradisional, serta inovasi teknologi kawasan.
MoU Baru RI–Tiongkok: Babak Baru Kolaborasi KI
Sebagai bagian dari rangkaian pertemuan, Menkumham Supratman juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum dan HAM RI dengan CNIPA pada 27 Oktober 2025.
MoU ini menandai era baru kerja sama bilateral Indonesia–Tiongkok di bidang kekayaan intelektual, menggantikan perjanjian sebelumnya yang berakhir pada 18 Juni 2024.
“MoU ini merupakan bukti nyata komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi KI. Kerja sama ini akan membawa manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” ujar Supratman.
Kesepakatan tersebut mencakup penguatan sistem kekayaan intelektual di kedua negara, mulai dari paten, desain industri, merek, hingga indikasi geografis. Selain itu, MoU ini juga membuka peluang pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik terbaik, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang KI.
Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional turut menjadi fokus utama kerja sama, sejalan dengan perhatian ASEAN dan Tiongkok dalam melestarikan ekspresi budaya tradisional.
Kolaborasi DJKI-CNIPA dalam Pemeriksaan Paten
Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Razilu juga menandatangani Nota Kesepahaman Patent Prosecution Highway (PPH) dengan CNIPA.
Program ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten bagi pemohon dari kedua negara melalui pertukaran hasil pemeriksaan dan pengakuan timbal balik atas keputusan substantif. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem inovasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik di bidang paten.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi













