PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Mendagri, Bahtiar sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur provinsi Kepri Jumat, (25/9/2020).
Penunjukan dan pelantikan Bahtiar sebagai Pjs.Gubernur Kepri dilakukan Mendagri melalui surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 121.21-2911 tahun 2020 tentang Penunjukan pejabat sementara Gubernur masa jabatan 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020.
Selain Bahtiar, Mendagri juga menunjuk 4 Pejabat Sementara (PJs) Gubernur dari 9 Kepala daerah yang mengikuti Pilkada Pemilihan Gubernur di Indonesia.
Dalam amanahnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penunjukan Pejabat Sementara Kepala Daerah di Pilkada 2020 bukan hanya sekedar melaksanakan administrasi pemerintah dan mengawal pelaksanaan Pilkada yang lancar, tertib dan menghasilkan Kepala daerah pilihan masyarakat.
“Tetapi lebih dari itu, Pejabat Sementara diharapkan harus menjadi Promotor, pencegahan penularan COVID-19 di Daerah, hingga tidak menciptakan kluster baru penambahan COVID-19,”ujar Mendagri.
Pilkada sebagai agenda Politik dan pemerintah sebagai mana amanah UU, lanjut Tito, harus menjadi momentum penting bagi daerah dalam pencegahan penularan COVID-19.
Oleh karena itu lanjutnya, menteri dalam negeri telah membuat Teman central Pilkada serentak 2020, “Menjadi Peran Kepala daerah dalam penanganan COVID-19, dan perbaikan ekonomi,”ujarnya.
Kepada Pejabat Sementara Gubernur, mantan Kapolri ini juga memerintahkan, agar segera melakukan tugasnya di daerah masing-masing, serta diminta segera melantik Pjs.Bupati wali kota pada daerah yang juga melaksanakan Pilkada 2020.
“Saya meminta agar segera tetapkan Pjs Bupati dan Walikota, sehingga pemerintahan didaerah bisa berjalan baik dan tidak terhenti,”pesannya.
Penulis:Ismail/Redaksi
Komentar