Menuju New Normal, Jumat Pemprov Kepri Mulai Buka Tempat Ibadah dan Tepat Usaha

Plt.Gubernur Kepri Isdianto tentang penerapan New Normal Pandemi COVID 19 di Kepri
Plt.Gubernur Kepri Isdianto tentang penerapan New Normal Pandemi COVID-19 di Kepri.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pemerintah Provinsi Kepualauan Riau akan mulai membuka tempat ibadah dan tempat usaha dalam menuju New Normal pada Jumat (29/5/2020) mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto mengatakan, kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat ini, merupakan salah satu langkah dalam menyambut era new normal yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

“Provinsi Kepri masuk dalam pilot project penerapan new normal dari pemerintah pusat,”katanya saat ditemui di Gedung Daerah Tanjungpinang,Selasa (26/5/2020).

Kendati demikian, lanjut Isdianto, pelonggaran aktivitas ibadah berjamaah dan tempat usaha lainya, ini juga harus dibatasi dengan protap kesehatan COVID-19.

“Untuk menyambut new normal kita akan mulai dari masjid. Mulai Salat Jumat ini seluruh akan kita buka, tapi dibatasi dengan protap kesehatan,”ungkapnya.

Setelah itu, jika dirasa sudah aman, maka secara bertahap Pemprov Kepri juga akan mulai melonggarkan aktivitas di tempat umum dan bidang usaha lainnya, hingga roda perekonomian akan bergulir kembali.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Peraturan itu dikeluarkan Terawan sebagai upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal.

Berikuat poin keputusan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi sebagai mana dikutip dari situs tempo.co.

Panduan Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19 Manajemen diminta senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya serta membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja.

Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 untuk dipantau oleh petugas kesehatan dan tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

Manajemen juga diminta mengatur sistem bekerja dari rumah (work from home) dan menentukan pekerja esensial yang perlu datang ke tempat kerja atau tidak.

Panduan Bagi Pekerja Esensial yang Harus ke Tempat Kerja Selama PSBB Tempat kerja harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh/thermogun di pintu masuk untuk pekerja esensial yang harus datang ke tempat kerja selama PSBB.

Pengaturan waktu kerja harus tidak terlalu panjang karena bisa mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Jika memungkinkan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari) ditiadakan. Jika tidak memungkinkan, pekerja shift 3 diutamakan yang berusia kurang dari 50 tahun.

Kemenkes mewajibkan pekerja mengenakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja, meminta tempat kerja mengatur asupan nutrisi makanan pekerja, serta memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat. Jika memungkinkan, pekerja dapat diberi suplemen vitamin C.

Sosialisasi dan Edukasi Pekerja Mengenai Covid-19 Kemenkes mewajibkan tempat kerja memberikan edukasi yang intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga mengenai pandemi Covid-19, sehingga pekerja dapat melakukan tindakan preventif guna mencegah penularan penyakit secara mandiri. Materi edukasi mengenai New Normal dapat diakses di www.covid19.go.id.

Penulis:Ismail/redaksi