
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Selamat alias Aheng dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) atas kepemilikan 44,49 gram narkoba jenis sabu.
Tuntutan dibacakan JPU Anindyo Satrio Putro dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (9/7/2024).
Selain hukuman Badan terdakwa Terdakwa Selamat alias Aheng juga dituntut hukuam denda Rp 1.800.000.000 subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Jaksa menyatakan, berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Hal ini sesuai dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatanya, kami meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penajar denda Rp 1.800.000.000 subsidair 1 bulan kurungan penjara,” kata JPU.
Sementara terhadap seluruh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap bong serta satu unit handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Mazahir Ismail, menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).
Atas keberatan terdakwa Majelis Hakim Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Ihsan dan Refi Damayanti menunda persidangan selama satu pekan untuk untuk mendengar pledoi pembelaan terdakwa.
Sebelumnya Selamat alias Aheng ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan di rumahnya Jalan Taman Sari Kampung Jago Gang Durian desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara-Bintan bersama 7 paket seberat 44,49 gran narkoba jenis sabu milik terdakwa.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur