Miliki Sabu, Empat Warga Tambelan Ditangkap, Dua Tersangka Diantaranya Pasutri

Keempat warga Tambelan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Keempat warga Tambelan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Empat warga Kecamatan Tambelan ditangkap polisi akibat memiliki narkoba jenis sabu seberat 6 gram. Sabu tersebut diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Keempat tersangka adalah M. Rifqi asal Kelurahan Teluk Sekuni, Ratna asal Desa Batu Lepuk, serta Deri dan Suherman asal Desa Kukup.

Kasatnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar, menyatakan bahwa penangkapan para tersangka terjadi di Jalan Tanjung Ayam, arah Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan, Desa Kukup, Kecamatan Tambelan.

“Kejadian ini terjadi pada 15 Desember 2024. Dari keempat tersangka, kami berhasil mengamankan 6 paket sabu dengan berat bersih 6 gram. Sabu tersebut berasal dari Pontianak,” ujar Iptu Davinci dalam konferensi pers di ruangannya di Mako Polres Bintan, Kamis (19/12/2024).

Terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang diterima jajaran Polsek Tambelan mengenai masuknya barang haram tersebut ke wilayah Tambelan.

Mendapat informasi ini, polisi segera melakukan pengintaian. Pada Minggu (15/12/2024) pukul 13.40 WIB, mereka mendapati seorang pria, Rifqi, melintasi Jalan Tanjung Ayam dengan membawa kotak kardus berwarna coklat.

“Polisi yang curiga kemudian melakukan penggeledahan kotak tersebut yang disaksikan oleh BPD Tambelan. Ditemukan sebuah jaket di dalam kotak itu yang berisi 6 paket diduga sabu,” jelas Iptu Davinci.

Tersangka Rifqi segera diinterogasi dan mengakui bahwa dirinya hanya disuruh oleh Ratna. Polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap Ratna.

Pengembangan kasus ini kembali mengarah pada dua tersangka lainnya, yaitu Deri dan Suherman.

“Di antara empat orang tersangka ini, dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri), yaitu Ratna dan Suherman,” kata Iptu Davinci.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Bintan. Peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan,” tegas Iptu Davinci.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi