PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti memiliki Narkoba jenis sabu, terdakwa Denu Fathu Rachmad, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan Kurungan. Putusan dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (2/10/2024).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 2 gram.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata Hakim Boy Syailendra sebagai ketua majelis Hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmah Chaisari, yang sebelumnya menuntut Denu dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas putusan itu, JPU dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, Jan Wahyu, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa Denu ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri di kediamannya Perumahan Bhavana 2, No.15, Jalan Panglima Dompak, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Selasa (26/10/2024).
Saat ditangkap dan digeledah, Polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 2 gram.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar