MTI Kepri: SK Gubernur Tentang Penetapan Jalan Provinsi Keliru dan Bertentangan Dengan UU serta PP

Ketua MTI Wilayah Kepri Syaiful
Ketua MTI Wilayah Kepri Syaiful sebut SK Gubernur Tentang penetapan jalan Provinsi keliru dan Bertentangan Dengan UU serta PP (Foto:Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) wilayah Kepri mengatakan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 485  tahun 2023 tentang penetapan jalan provinsi di Kepulauan Riau dan penyerahan aset jalan Provinsi ke Pemko Batam adalah keliru dan bertentangan dengan Undang Undang nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan serta PP nomor 34 tahun 2006 tentang jalan.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) wilayah Provinsi Kepri Syaif, mengatakan alasan Gubernur menghapus dan menyerahkannya ruas jalan provinsi di Batam ke Pemko Batam dengan alasan status lahan merupakan FTZ menyeluruh sangat tidak relevan dan bertentangan dengan UU dan PP tentang Jalan.

Ia menyatakan, sistem jaringan jalan primer, disusun berdasarkan rencana tata ruang dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan serta menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.

Kemudian pasal 10 ayat 2 PP Nomor  34 tahun 2006 tentang jalan disebut, jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

“Jadi jika alasanya adalah masalah lahan karena Batam merupakan FTZ menyeluruh hingga ruas jalan provinsi di Batam diserahkan ke Pemko Batam, sangat tidak masuk akal, dan bertentangan dengan fungsi jalan sesuai dengan UU dan PP,” tersebut

Pertanyaan mendasar ujar Syaiul lagi, bagaimana jika lahan tanah tersebut milik si Fulan, Apakah Pemerintah Provinsi menyerahkan jalan tersebut ke si Fulan?. ‘

Harusnya, jika memang permasalahanya adalah jalan Provinsi di lahan Kawasan FTZ, harusnya Gubernur dapat meminta BP,Batam menyerahkan lahan tersebut ke provinsi dan bukan sebaliknya, ruas jalannya yang diserahkan ke Pemko dan BP Batam.

“Masak provinsi  kalah dengan developer, yang bisa meminta pengalokasian lahan untuk membangun rumah dan gedung hotel di Batam?, ini sangat tidak masuk akal,” ujar Syaiful bertanya.

Kemudian lanjutnya, tentang penyerahan aset daerah, sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Dalam aturan Permendagri ini ditegaskan, pelepasan atau penyerahan aset daerah yang nilainya 5 miliar keatas harus melalui persetujuan DPRD.

“Pertanyaannya, Apakah gubernur Kepri Ansar Ahmad sebelum mengeluarkan Surat Ketetapan nomor: 485  tahun 2023 tentang aset jalan provinsi di Batam yang dihapus dan dinyatakan diserahkan ke Pemko Batam itu sudah melalui persetujuan DPRD?,” ujarnya bertanya.

Jadi, lanjut mantan wartawan di Kepri, Gubernur Kepri harus meninjau ulang SK-nya nomor: 485 tahun 2023 tentang penetapan jalan kabupaten-kota dan meniadakan aset jalan provinsi di kota Batam dengan alasan menyerahkan ke Pemko Batam.

Seharusnya, lanjut Syaiful, kebijakan SK dan pernyataan Gubernur yang menyebut berdasarkan SK nya itu juga ditetapkan, tidak ada lagi aset jalan Provinsi Kepri di kota Batam, karena seluruh aset jalan Provinsi yang berada di Kota Batam diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah Kota Batam, harus melalui kajian secara komprehensif dan telaah yang matang.

Pertanya lainya, Jika pihak pemerintah provinsi Kepulauan Riau tetap ngotot meniadakan dan menyerahkan aset jalan provinsi di Batam itu, Apakah pihak Pemko Batam mau menerima? Artinya disini, Pemerintah provinsi Kepri harus melakukan rapat koordinasi secara intens sebelum menyerahkan seluruh dokumen administrasi jalan provinsi ke pemerintah kota Batam.

Jangan sampai nanti, Pemerintah pemprov Kepri sudah melepas aset dan mencabut status jalan tersebut, Namun pemko Batam tidak menerimanya, serta tidak menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) tentang status jalan provinsi di Batam itu.

“Jika hal ini terjadi, lanjut Syaiful, dampaknya akan menghambat investasi, karena jalan tersebut menjadi jalan yang tidak bertuan. Dan bagi investor atau pengusaha yang akan melakukan investasi, akan sulit mengurus administrasi AMDAL, ANDALALIN jika ingin mendirikan bangunan di sekitar jalan tersebut,” ujarnya.

Hal ini, akan semakin nyata, bahwa kebijakan SK gubernur Kepri tentang penetapan jalan ini, jelas-jelas bertentangan dan UU.

“Karena secara garis besar UU jalan dan PP tentang jalan ini dibuat, adalah untuk membuka simpul Isolasi, meningkatkan akses produksi dan utamanya, meningkatkan ekonomi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah provinsi Kepri  melalui Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 485 tahun 2023 tentang penetapan status ruas jalan provinsi di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam SK gubernur ini ditetapkan, total panjang ruas jalan provinsi yang berada di kabupaten dan kota di provinsi Kepri sepanjang 620,26 Kilometer. Sementara 25 ruas jalan Provinsi dengan panjang 112,35 Kilo meter di Batam ditiadakan atau dihapuskan Gubernur Ansar.

““Berdasarkan SK ini, juga ditetapkan, tidak ada lagi aset jalan Provinsi Kepri di kota Batam, karena seluruh aset jalan Provinsi yang berada di Kota Batam diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah Kota Batam,” ujar Ansar melalui rilis Kominfo Senin (8/5/2023).

Berita Sebelumnya :

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaktur