
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, tiga berkas perkara dari empat tersangka dugaan korupsi hibah bansos APBD 2020 Kepri Jilid II lengkap atau (P21).
Ke tiga berkas perkara tersangka itu adalah atas perkara atas nama tersangka Zulfadli (Zlf), tersangka Sandy (Msg), tersangka Anan (Anp) dan tersangka Ony (Om).
Sementara satu berkas perkara atas nama Muksin, hingga saat ini belum dilimpah Penyidik Polda Kepri karena tersangka kabur dan belum tertangkap serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk berkas perkara 4 tersangka korupsi hibah bansos APBD 2020 Kepri saat ini sudah P21 atau lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Jumat (31/3/2023) malam.
Selanjutnya kata Denny, untuk tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka, Kejaksaan tinggi Kepri menunggu pelimpahan dari penyidik Polda Kepri.
“Untuk tahap II, Kejaksaan masih menunggu pelimpahan dari penyidik Polda,” sebutnya.
Lima Terdakwa Korupsi Bansos Jilid I Divonis 4-5 Tahun Penjara  Â
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menyidangkan 5 dari 6 tersangka korupsi jilid I dana hibah bansos Kepri 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri ini di PN Tipikor Tanjungpinang.
Ke lima terdakwa yang telah disidangkan dan divonis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang ini, adalah Tri Wahyu Widadi selaku Kepala Bidang Anggaran Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepri divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa Arif Agustiawan sebagai Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Pemuda Serumpun Melayu Batam. Terpidana Suparman Ketua Gerakan Tangkas Anak Rantau Kepri. Mustofa Sasang swasta tukang ojek, Muhammad Irsyadul Fauzi swasta pekerja bengkel dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan hakim PN Tipikor Tanjungpinang terhadap lima terdakwa dana bansos Rp87 Miliar APBD dan APBD-P 2020 Kepri ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa Tri Wahyu Widadi 8 tahun dan terdakwa lainya 6 tahun penjara.
Atas putusan Hakim PN Tipikor Tanjungpinang ini, Jaksa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur