Putusan Perdana Hakim PT Kepri, Kuatkan Putusan PN atas Terdakwa Korupsi Hibah Bansos Kepri 

Hakim Banding PT Kepri saat membacakan vonis dua Terdakwa Korupsi Bansos Kepri Suparman dan Arif Agus Setyawan di PT.Kepri (Foto:Humas PT.Kepri)
Hakim Banding PT Kepri saat membacakan vonis dua Terdakwa Korupsi Bansos Kepri Suparman dan Arif Agus Setyawan di PT.Kepri (Foto:Humas PT.Kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Putusan perdana hakim Pengadilan Tinggi Kepri terhadap perkara korupsi menguatkan putusan PN Tanjungpinang.

Kendati menyatakan menerima Banding Jaksa atas terdakwa Suparman dan Arif Agus Setyawan dalam perkara kasus korupsi hibah bansos APBD-P Kepri Rp1,6 miliar, Namun dalam putusan Hakim banding menyatakan, menguatkan Putusan PN Tanjungpinang yang sebelumnya menghukum ke dua terdakwa dengan hukuman pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau, didampingi Majelis Hakim Adhoc Tipikor Supono dan Suryadi dibantu Panitera Pengganti, Abass di PT Kepri, Kamis (6/4/2023).

Dalam putusannya, hakim mengatakan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU), dan menguatkan putusan PN Tanjungpinang nomor:19.Pid.Sus TPK.2022.TPK.PN.Tpg dan nomor 20.Pid.Sus-TPK.2022.PN.Tpg.

Kedua terdakwa dikatakan Hakim Banding, terbukti bersalah turut serta pelaku tindak pidana korupsi dana hibah bantuan hibah Provinsi Kepri kepada badan/lembaga/organisasi dibidang olah raga dan kepemudaan yang ternyata dilaksanakan secara fiktif oleh para terdakwa yang merugikan keuangn negara sebesar Rp 6.215.000.000.

Sebagaimana dalam dakwaan primair JPU, melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” Kata Humas PT. Kepri, Priyanto.

Priyanto menambahkan ini merupakan putusan perdana dalam tindak pidana korupsi di PT Kepri.

“Untuk terdakwa Mustafa Sasang, Muhammad Irsyadul dan Tri Wahyu Widadi rencananya akan diputus hari Selasa, 11 April 2023,” Pungkasnya.

Diketahui bahwa kedua terdakwa divonis oleh PN Tanjungpinang dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain hukuman pokok, kedua terdakwa korupsi bansos Rp87 miliar APBD 2020 ini juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas dana bansos yang dikorupsi dengan besaran masing-masing:

Terdakwa Suparman dihukum mengembalikan UP atas korupsi yang dilakukan Rp36,5 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti 6 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Arif Agus Setiawan juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp 25 juta, namun UP tersebut telah dikembalikan seluruhnya ke kas negara sehingga nihil.

Sebelumnya, 5 dari 6 terdakwa korupsi bansos Kepri ini ditetapkan Direskrimsus Polda Kepri sebagai tersangka.

Keenam tersangka yang ditetapkan Penyidik Polda Kepri itu adalah, Tri Wahyu Widadi (PNS), Suparman supir taksi, Mustofa Sasang tukang ojek, Arif Agus Setiawan wiraswasta, Muhammad Irsyadul Fauzi pekerja bengkel dan tersangka Muksin (DPO) tenaga harian lepas (THL) di Provinsi.

Namun satu tersangka lain, atas nama Muksin, hingga saat ini masih DPO dan belum berhasil ditangkap Polda Kepri. Tersangka Muksin, sebelumnya dikatakan polisi kabur dan ditetapkan sebagai DPO setelah sebumnya, mangkir dipanggil penyidik Polda Kepri.

Keenam terdakwa dalam berkas perkara terpisah, didakwa Jaksa menerima dana hibah bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 secara tidak prosedural dan tidak dipertanggungjawabkan.

Selain kelima terdakwa, dana hibah bansos melalui Dispora Kepri ini, juga diperoleh 45 organisasi Badan dan Lembaga Kemasyarakatan di Kepri, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp6.2 Miliar.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur