Napi Kendalikan Narkoba Via HP Dari Lapas, Pengamanan Lapas Mengaku Kecolongan

Sidang tigas terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungpinang yang dikendalikan Napi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dengan agenda memeriksa dua saksi Penagkap di PN Tanjungpinang
Sidang tiga terdakwa Kurir Narkoba Ganja yang dikendalikan Napi di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dengan agenda memeriksa dua saksi Penangkap dari BNNP di PN Tanjungpinang (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Peredaran narkoba yang dikendalikan Narapidana Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas II A Tanjungpinang kembali terungkap di PN Tanjungpinang.

Tiga terdakwa Narkoba kurir ganja 15 bungkus seberat 317,31 gram, masing-masing Indriana Oktalia, Jefri Yus Maeni dan Dwi Aidil Fadli Siagian, mengaku dikendalikan Napi Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang bernama Irwanto Siagian alias Iwan Batu dari Lapas untuk mengambil dan mengantar barang haram narkoba itu di Tanjungpinang.

Hal itu terungkap dari pengakuan terdakwa dan dua saksi anggota Polisi dari BNN selaku penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (19/8/2021).

Dua saksi penangkap dari BNN masing-masing Anton Juliardi Harahap dan Yomi kepada majelis hakim mengatakan, dari penangkapan dan pemeriksaan yang dilakukan pada tiga terdakwa mengaku mengambil dan membawa nakorba tersebut atas suruahan Napi di Lapas bernama Iwan Batu.

Dari pengakuan ke tiga terdakwa, mereka dikendalikan dan diperintahkan Napi Iwan Batu melalui Handphone dari Lapas,” ujar anggota Polisi ini kalam kesaksianya di PN Tanjungpinang.

Melalui Handphone yang dibawa Napi masuk kedalam sel di Lapas lanjut saksi, awalnya Napi Iwan Batu menghubung terdakwa Indriana Oktalia untuk mengambil narkoba ganja di Trikora. Selanjutnya, setelah barang diambil, Napi di Lapas itu juga meminta terdakwa menunggu untuk menerima perintah lanjutan kepada siapa narkoba tersebut diantarkan.

“Napi atas nama Iwan Batu ini yang menghubungi terdakwa dengan handphone dari dalam Lapas, sebagaimana yang dikatakan ketiga terdakwa saat penangkapan dan penyidikan,” ujar Anton.

Mendengar hal itu, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga sempat bertanya, “Kok Handphone bisa masuk ke dalam Lapas, Bagaimana caranya? kalau tidak ada petugas atau orang yang membantu,” kata Hakim, yang dijawab saksi jika hal itu tidak diketahui.

Tiga terdakwa sambung saksi Yomi lagi, juga dijanjikan akan diberi upah sejumlah uang setelah terdakwa berhasil mengantarkan narkoba jenis ganja kepada seseorang yang memesan di luar Lapas.

Mengenai kronologis, terdakwa Indriani Oktalia diperintahkan Iwan Batu dari Lapas mengambil narkoba Ganja itu di Pinggir jalan Gang Perantau Daerah Trikora. Selanjutnya Indriani menyuruh terdakwa Jefri mengambil dan menjemput barang tersebut, Dan terdakwa Jefri mengajak temanya terdakwa Dwi.

“Setelah berhasil mengambilnya mereka membawa ganja itu kerumah terdakwa Indriani di Jalan Hang Kasturi Gang Cendrawasih Batu 9 Tanjungpinang untuk menunggu perintah lanjutan dari Iwan Batu, kemana ganja itu akan diantarkan,” jelasnya.

“Jumlah barang bukti narkoba jenis ganja yang diperoleh ketiga terdakwa sebanyak 15 bungkus dengan berat kotor sebanyak 317,31 gram. Tetapi 4 bungkus sebelumnya sudah diantar dengan cara dilempar kepada seseorang, sehingga tingga 9 setengah bungkus lagi yang ditemukan di rumah terdakwa Indiani saat penangkapan,” ujar Antoni lagi.

Usai memeriksa kedua saksi, tiga terdakwa juga membenarkan keterangan yang disampaikan saksi itu, Demikian juga hubungan Via Handphone yang dilakukan Iwan Batu kepada ketiga terdakwa dalam mengambil dan mengantarkan narkoba ganja itu di Luar Lapas.

Dalam kasus lain, terdakwa Baso Zulfadli alias Andi dan Suyanto alias Ayong yang membawa dan mengirim 1,5 Kg sabu dan 1,461 butir pil ekstasi juga mengaku dikendalikan napi bernama Irwanto Siagian alias Iwan Batu dari Lapas Tanjungpinang.  Kepada Majelis Hakim di persidangan, terdakwa mengaku dijanjikan upah Rp100 juta oleh Longga Raja orang yang menyuruh mengantar 1,5 Kg sabu dan 1,461 butir pil ekstasi tersebut ke Kendari Sulawesi Tenggara.

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Mengaku Kecolongan Hp Bisa Masuk ke Dalam Lapas

Menanggapi fakta persidangan atas pengendaliaan narkoba oleh Napi mengunakan Handphone di Lapas Tanjungpinang ini juga diakui Jummy sebagai Kepala Pengamanan Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

Jimmy mengatakan, masuknya HP dan dijadikan Napi mengendalikan narkoba dari dalam Lapas itu diluar dari pengetahuan penjagaan. Dan dari pengakuan Iwan Batu saat diperiksa, handphone tersebut didapat dengan cara dilempar dari luar ke dalam Lapas.

“Hp-nya dilempar dari luar, Dan atas kejadiaan ini yang bersangkutan sudah kami kenakan hukuman disiplin sesuai dengan permenkumham Nomor 06 tahun 2013,” jelas Jimmy.

Hukuman disiplin yang diberikan lanjutnya, berupa pencabutan hak dan diesel isolasi selama 2 kali 6 hari, kemudian Pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat selama setahun.

Saat ini lanjut Jimmy, pihaknya juga terus memperketat pengawasan melalui pemeriksaan berlapis, terhadap barang dan orang yang mau masuk ke Lapas.

Selain itu, razia penggeledahan kamar hunian juga dilakukan. Walaupun pihaknya tetap tidak dapat menjamin “zero temuan” karena keterbatasan Sarpras dan Personil dibandingkan dengan jumlah narapidana yang mengakibatkan upaya pencegahan kurang efektif.

“Kami laksanakan giat penindakan sehingga jaringan Iwan Batu dapat dibongkar, tapi jangan ragukan komitmen kami dalam upaya pemberantasan narkoba,” ucapnya.

Penulis:Redaksi/Roland
Editor :Redaksi