Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Santi Disidang di PN Tanjungpinang

Terdakwa Santi saat mendengarkan dakwaan JPU di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/ Presmedia)
Terdakwa Santi saat mendengarkan dakwaan JPU di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Santi (33), disidang di PN Tanjungpinang, karena menjual berbagai macam merek kosmetik tanpa izin edar.

Atas perbuatanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Santi dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan yang telah diubah dengan Pasal 60 Angka 10 Jo Pasal 60 Angka 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang.

Dan dakwaan kedua, terdakwa Santi juga didakwa melanggar Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang telah diubah dengan Pasal 64 angka 21 Jo Pasal 64 angka 13 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Dalam dakwaannya, JPU Bambang Wiradhany mengatakan, terdakwa Santi sebelumnya, diamankan BPOM Batam dan Loka POM Kota Tanjungpinang karena mengedarkan kosmetik tanpa izin di Toko online Lotus Root Market jalan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Hal itu, ditandai dengan penggeledahan di rumah terdakwa, dan menemukan persediaan farmasi seperti pangan, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat tanpa izin usaha, izin edar, izin pangan olahan, serta perizinan berusaha.

Sejumlah barang bukti produk tanpa izin edar, juga ditemukan di rumah dan ruang tamu serta kamar Terdakwa.

BPOM dikatakan, juga menemukan dokumen seperti invoice dan nota pembelian, handphone Poco F4 GT, profil toko online Lotus Root Market, riwayat transaksi Shopee, serta resi pengiriman toko.

JPU menambahkan Toko online milik Santi menjual barang-barang ilegal tersebut dengan menggunakan nomor handphone 089609905848 setelah sebelumnya memposting produk sediaan farmasi dan pangan olahan itu di media sosial.

“Dari penjualan melalui Shopee, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp2 juta per bulan,” tambah JPU.

Dari penggeledahan yang dilakukan, BPOM berhasil menyita 119 item sediaan farmasi dan pangan olahan ilegal, dengan total 2.196 pcs. Bahan pangan tanpa izin berusaha 63 item sejumlah 1.720 pcs, kosmetik 51 item sejumlah 398 pcs. Suplemen, obat tradisional dan obat tanpa perizinan berusaha sebanyak 2 item (28 pcs), 20 item (20 pcs), dan 2 item (30 pcs).

Atas dakwaan JPU tersebut terdakwa Santi menyatakan tidak keberatan, dan Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra bersama dua anggota Majelis Hakim lainya menunda persidangan satu pekan untuk pemeriksaan saksi.

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi