PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Lapas Narkotika kelas II A Tanjungpinang di Km 18 Bintan tidak memungkiri masih adanya narapidana warga binaanya yang mengendalikan Narkoba dengan menggunakan alat kominukasi Hand Phond (HP) dari dalam Lapas.
Dan menanggapi hal itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Wahyu Prasetyo mengatakan, pihaknya terus berusaha merajia penggunaan HP didalam Lapas. Bahkan pada Desember 2019 lalu pihaknya juga telah berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai penyeludup puluhan Hand Phond ke warga Binaan Narapidana Lapas Narkotika dengan cara melemparkanya dari luar ke dalam Lapas.
“Sebelumnya kami juga sudah mengamankan seorang pelaku yang menyelundupkan handphone kedalam Lapas dengan modus sistem lempar dari luar. Selain pelaku, kami juga mengamakan barang bukti 14 unit Hp yang diseludupkan pelaku,”ujarnya pada wartawan, Kamis,(27/2/2020).
Sayang-nya, lanjut dia, ketika terduga dan barang bukti dilaporkan ke Polres Bintan dan meminta untuk diproses, ternyata tidak bisa di proses Polisi karena unsur pidana perbutanyanya tidak terpenuhi dan pelemparan HP dari luar kedalam Lapas itu, dianggap bukan pelanggaran hukum.
“Akhirnya yang bersangkutan kita lepas,”ungkapnya.
Wahyu juga mengatakan, selain mengamankan terduga pelaku pihaknya juga mengamankan 14 unit handphone sebagai barang bukti. Dan bahkan, sebelum penangkapan yang bersangkutan juga telah lama diintai atas gerak-gerik perbuatanya yang sering melemparkan HP ke dalam Lapas tersebut.
“Modusnya menyelundupkan handphone ke Lapas itu terus berubah-berubah dan kami juga terus mengikuti. Penggeledahan terhadap warga Binaan didalam Lapas, juga terus kami lakukan,”katanya.
Disinggung dengan dugaan keterlibatan anggotanya di Internal, Wahyu mengatakan dengan membangun zona Intergeritas pegawainya tidak ada yang terlibat.
“Kalau ada anggota yang terlibat, sanksi dari fakta Zona Integritasnya sangat berat. Dan seharusnya di Lapas ini memang harus dipasang Jemmer (Pengacak Sinyal). Tetapi karena masalah keterbatasan anggaran, sehinga saat ini belum dapat memasang,”ujarnya.
Sebagai mana diberitakan ssebelumnya, Narapidana narkoba Lapas Narkotika Tanjungpinang, Irwanto Siagian Alias Iwan Batu mengaku, mengendalikan kurir sabu dan Ekstasi, terdakwa Baso Zulfadli alias Andi dan Suyanto alias Ayong dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas I Tanjungpinang.
Hal itu dikatakan Iwan Batu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Baso di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (18/2/2020).
Dengan menggunakan alat Komunikasi yang berhasil dimasukan dan digunakannya didalam Lapas, Iwan Batu mengaku dapat memesan sabu sebanyak 1 kilogram ke Bandar Sabu di Malaysia, kemudian, menyuruh rekanya sesama Napi yang telah bebas, terdakwa Baso Zulfadli alias Andi dan Suyanto alias Ayong untuk mengambil dan membawa serta mengantarkan Narkoba sabu dan ekstasi tersebut kepada orang yang mau membeli.
Penulis:Roland/Redaksi
Komentar