PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Diduga miliki dan bawa narkoba Sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamankan oknum honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) berinisial A yang diduga membawa narkoba.
Kasat Narkoba Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan oknum honorer Kejari Tanjungpinang itu. Namun saat ini, kata Ronny, masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan.
“Benar, saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi Kamis (1/3/2021).
Ditanya mengenai kronologis penangkapan dan jumlah Narkoba yang diamankan, Ronny masih enggan menjelaskan, dengan alasan masih pemeriksaan.
“Sabar ya, kami masih periksa dan pengembangan. Nanti dirilis,” singkatnya.
Ditempat berbeda, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto juga membenarkan ditangkapnya oknum honorer berinisial A itu.
Mengenai kronologis, Bambang juga mengaku, belum mengetahui secara detil staf honorer bidang pidana umum itu diamankan.
“Staf honorer di bidang Pidana Umum,” singkatnya.
Pernah ditangkap BNNÂ
Sebelumnya honorer Kejaksaan Negeri Tanjungpinang inisil A ini, juga pernah diamankan BNN bersama Terdakwa Jumadi Kurniawan di Depan Pelabuhan Tanjung Uban sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (22/5/2020) lalu.
Honorer Kejari bersama Jumadi Kurniawan, diamankan anggota BNN membawa bungkus kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat narkoba Sabu seberat 1.031 gram (1Kilo Gram-red) yang dibungkus dengan plastic bening dibalut lakban.
Namun dalam proses hukum, penyi8dik BNN Kepri hanya menetapkan Jumadi Kurniawan sebagai tersangka, sementara oknum honorer Kejaksaan inisial A dinyatakan hanya sebagai saksi, dengan alasan barang bukti sabu 1 Kilo gram yang ditemukan didalam mobil yang dibawanya bukan miliknya tetapi merupakan milik terdakwa Jumadi.
Sedangkan Honorer kejaksaan negeri Tanjungpinang yang turut bersama terdakwa saat itu, dinyatakan tidak terlibat dan tidak mengetahui Narkoba sabu tersebut.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi
Komentar