Orang Tua Bayi Diduga Korban Malpraktik Laporkan Dokter, Bidan dan Perawat RS RAT

Pengacara orang tua korban, Dodi Fernando didampingi oleh anggotanya Ahmad Findayani, dan Ayah korban saat ditemui di Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Pengacara orang tua korban, Dodi Fernando didampingi oleh anggotanya Ahmad Findayani, dan Ayah korban saat ditemui di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Orang Tua bayi yang diduga korban tindakan medik yang buruk (Malpraktik) Denny melaporkan Dokter, Bidan dan Perawat Rumah Sakit (RS) Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang ke Polres Tanjungpinang.

Denny didampingi kuasa hukumnya Dodi Fernando dan Ahmad Findayani menandatangani SPK dan dan Reskrim Polresta Tanjungpinang, Sabtu (13/5/2023).

Kepada Media, Denny melalui Kuasa hukumnya menyatakan, kedatangan mereka ke Polresta Tanjungpinang, adalah untuk membuat Laporan Pengaduan (LP) atas dugaan perlakuan tindakan medik yang buruk (Malpraktik) tenaga medis RS-RAT Tanjungpinang saat persalinan istrinya.

“Hari ini kami membuat Laporan Pengaduan (LP) terhadap oknum dokter, bidan, perawat dan rumah sakit atas dugaan Malpraktik terhadap persalinan anak klien kami di RS-RAT,” kata Dodi didampingi Ahmad Findayani dan Ayah korban di Polres Tanjungpinang.

Dalam membuat Laporan, Dodi mengaku juga membawa barang bukti berupa sejumlah dokumen, seperti hasil USG kehamilan istri klien sebelum melahirkan yang menyatakan bayi dalam kondisi sehat dan normal.

“Selain itu, kami juga menyertakan dokumen administrasi RS saat mau proses melahirkan serta dokumen pembanding berupa hasil pemeriksaan terhadap bayi dari Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Tanjungpinang,” ujar Dodi.

Karena lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis ortopedi di RSAL Tanjungpinang, menyatakan, saraf motorik pada tangan kanan bayi Denny juga dinyatakan putus yang diduga akibat dari penanganan tim medis saat lahir.

Keterangan dokter itu, lanjut Dodi, berkesesuaian dengan fakta yang dilihat oleh ayah korban, salah satu oknum bidan, melakukan penarikan pada bagian kepala dan meminta bantuan bidan lain untuk menarik kepala bayi dengan kuat saat melahirkan.

“Atas tindakan ini mengakibatkan tangan kanan anak klien kami saat ini cacat dan tidak dapat berfungsi,” paparnya.

Atas kejadian ini Dodi menegaskan, pihak RS RAT harus bertanggung jawab, dan atas apa yang dilakukan, seolah dianggap sudah benar dan sesuai prosedur.

“Dan kami juga memastikan, bahwa tindakan oknum bidang ini tidak sesuai prosedur karena dokter yang bertanggung jawab saat itu tidak ditempat dan mendampingi,” sebutnya.

Selain itu lanjutnya, Direktur RS RAT juga harus bertanggung jawab karena merupakan pimpinan rumah sakit.

“Kami juga meminta kepada gubernur melalui dinas kesehatan agar dilakukan evaluasi terhadap RS RAT atas tindakan nya dalam memberi pelayanan medis pada masyarakat ini,” pungkasnya.

Sampai berita ini diunggah ayah korban bersama pengacaranya masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Tanjungpinang. Sementara itu, Kapolres dan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang belum memberi tanggapan atas LP korban dugaan malpraktik ini. Polisi juga meminta, agar awak media bersabar menunggu pemeriksaan yang dilakukan selesai.

Sebelumnya, Denny mengaku bayinya yang lahir menjadi korban tindakan medik yang buruk (Malpraktik) di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib (RSUD RAT) Tanjungpinang saat isterinya menjalani persalinan di RS-RAT pada Jumat (5/5/2023) lalu.

Akibatnya, tangan kanan bayi perempuanya itu mengalami kelumpuhan. Kejadian itu bermula saat Deny membawa istrinya Wd yang hendak melahirkan ke RSUD RAT sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat lalu. Namun, Hampir 13 jam di RS itu istrinya belum mendapat tindakan medis dari pihak rumah sakit.

Selama menunggu, Denny sempat meminta pada pihak rumah sakit agar istrinya segera dilakukan tindakan operasi caesar. Namun tim medis rumah sakit tidak menggubris.

Kemudian sekitar pukul 13.33 WIB, persalinan istrinya baru ditangani secara normal oleh bidan dan perawat RS-RAT. Dan saat menjalani persalinan istri Denny juga tidak didampingi oleh dokter.

Setelah bayinya lahir, baru diketahui, ternyata tangan kanan bayi tersebut tidak bisa bergerak, lemas dan lumpuh. Hal itu diduga diakibatakan penanganan yang tidak layak dilakukan oleh tim medis terhadap bayinya.

RS-RAT Akui Bayi Denny Alami Distosia Bahu Akibat Erb’spalsy Dari Persalinan

Pihak Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib sendiri, mengakui terjadi masalah pada bayi Denny saat persalinan istrinya Ny. W di RS-RAT Tanjungpinang.

Direktur Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Yusmanedi, mengatakan atas kejadian itu pihaknya telah memberi penjelasan pada pasien saat melakukan pertemuan dengan Wakil Direktur pelayanan medik RSUD Raja Ahmad Tabib pada Selasa tgl 9 Mei 2023 jam 10.00 Wib.

Pihak manajemen RS sebut Yusmanedi, telah melakukan pertemuan dengan suami/ayah pasien Ny. W dan bayi serta kuasa hukumnya, untuk memberi klarifikasi mengenai proses persalinan pasien dan kondisi bayi pasca persalinan normal di RSUD Raja Ahmad Tabib.

“Pada kesempatan itu, juga dijelaskan bahwa pasien menjalani proses persalinan normal dengan penyulit bayi distosia bahu,” ujarnya.

Kondisi bayi pasca persalinan selanjutnya, mengalami lemah lengan kanan dan setelah dikonsulkan dan diperiksa menyeluruh, didapati bahwa bayi mengalami Erb’s PALSY sebagai komplikasi dari persalinan dengan distosia bahu.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur