Kasus Dugaan Malpraktik, Polisi Akan Panggil Dokter dan Bidan RSUD RAT

Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib ( RS RAT) Tanjungpinang (Dok Presmedia)
Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib ( RS RAT) Tanjungpinang (Dok Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang terus mendalami kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib (RSUD RAT) Tanjungpinang.

Informasi yang diperoleh, hingga saat ini penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) telah meminta keterangan pelapor yakni Denny dan Winda, orang tua bayi perempuan yang diduga korban malpraktik di RSUD RAT tersebut.

Selain itu, sejumlah dokter di RSUD RAT juga telah dimintai keterangan seperti dokter berinisial De berserta saksi lainnya berinisial JST, RTS, RH, dan KA. Bahkan, beredar informasi bahwa dokter inisial dokter Zu, Ri, Co, Nu, dan Pg juga akan diperiksa polisi.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova memastikan bahwa penyidik juga akan memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi lainnya dari berbagai kalangan yang mengetahui proses persalinan di RSUD RAT tersebut.

“Penyidik masih akan melakukan meminta keterangan sejumlah saksi, dokter, bidan dan lainnya,” kata Giofany saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/5/2023).

Namun, Giofany tidak membeberkan siapa-siapa saja, yang dimintai keterangan terkait perkara ini. Bahkan, pihaknya juga berencana meminta keterangan saksi ahli terkait perkara tersebut.

“Saksi ahli juga akan dimintai keterangan,” singkatnya.

Sebelumnya, Denny mengaku bayinya yang lahir menjadi korban tindakan medik yang buruk (Malpraktik) di RSUD RAT Tanjungpinang saat istrinya menjalani persalinan di rumah sakit tersebut pada Jumat (5/5/2023) lalu. Akibatnya, tangan kanan bayi perempuanya itu mengalami kelumpuhan.

Kejadian itu bermula saat Denny membawa istrinya Winda yang hendak melahirkan ke RSUD RAT sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat lalu. Namun, Hampir 13 jam di RS itu istrinya belum mendapat tindakan medis dari pihak rumah sakit.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com