Pajak PBBKB Maksimal, Penyebab Harga BBM Non Subsidi di Kepri Termahal Se-Indonesia

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepulauan Riau Reni Yusneli
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau, Reni Yusneli.(Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Penetapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Kepri maksimal 10 persen, ternyata menjadi penyebab Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi di Kepri termahal se-Indonesia.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau, Reni Yusneli mengatakan, penetapan Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Kepri sebesar 10 persen dikatakan sesuai dengan amanah Peraturan Daerah (Perda) tahun 2011 sebagai mana yang disahakan DPRD Kepri.

Hal itu menanggapi, tingginya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di Kepri dibandingkan seluruh provinsi se-Indonesia.

“Penetapan pajak BBKB Kepri 10 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), yang mengamanahkan Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan menentukan besaran PBBKB dengan batas maksimal 10 persen, sebagai mana yang tertuang didalam Perda tahun 2011 lalu,”ujarnya,Selasa (7/1/2020).

Merujuk pada aturan tersebut, Lanjut Rerni, Pemprov Kepri mengambil kebijakan dengan standar maksimal. Sehingga harga BBM non subsidi di Kepri lebih tinggi dibadingkan provinsi lain. “Kalau (harga BBM) di provinsi lain lebih rendah, kemungkinan besar mereka menarik PBBKB dibawah 10 persen,”ucapnya.

Menurutnya, kendatipun tarif BBM non subsidi di Kepri paling tinggi se-Indonesia, Namun nyatanya tidak memberatkan masyarakat. Hal itu bisa dilihat dari pertumbuhan kendaraan baru di Kepri yang setiap tahunya terus bertumbuh.

“Bahkan, penerimaan pajak dari BBNKB di Kepri dalam setiap tahunya bisa melebih target karena memang pertumbuhan kendaraan baru di Kepri pada 2019 saja sekitar 14.500 unit. Artinya, antusias masyarakat membeli kendaraan baru cukup tinggi walaupun pajak PBBKB nya ditetapkan maksimal dan harga BBM lebih tinggi dari daerah lain,”ungkapnya.

Sebelumnya, mengawali tahun 2020 PT Pertamina persero melakukan penyesuaian tarif BBM non subsidi.

Dari 34 provinsi se-Indonesia, Kepri merupakan daerah yang paling tinggi daftar penyesuaian harga BBM non subsidi tersebut. Yakni, untuk pertalite Rp 8.000 /liter, pertamax Rp 9.600 /liter, pertamax turbo Rp 10.300 /liter, dexlite Rp 9.900 /liter, dan pertamina dex Rp 10.700 /liter.

Unit Manager Comm & CSR MOR I Pertamina, Roby Hervindo mengakui, memang satuan harga BBM di masing-masing wilayah di Indonesia berbeda-beda. Sedangkan, Kepri memang salah satu daerah yang harga satuannya tertinggi dibandingkan daerah lain.

Hal itu dipengaruhi oleh Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor (PBBKB) di setiap daerah. “PBBKB menjadi ini salah satu komponen yang menentukan,”ucapnya,Minggu (5/1/2020).

Ia mengutarakan, kewenangan menentukan PBBKB ada pada Pemerintah Provinsi masing-masing wilayah. Sementara Pertamina menyesuaikan satuan harga tersebut sesuai dengan yang telah ditentukan.

Menurut Roby, jika sebelumnya PBBKB ini disamakan untuk seluruh wilayah Indonesia, maka sekarang diserahkan ke daerah masing-masing. Mengingat, PBBKB ini masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini yang menentukan pemprov, karana masuk ke PAD. Sekarang sudah tidak distandarkan lagi, jadi wilayah menentukam sendiri-sendiri,” terangnya.

Penulis: Ismail