
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Keluar dari penjara karena wabah Corona (Covid-19) dan diberi asimilasi, Ternyata tidak membuat Ahmad Nur Kholidin (23) bertobat dan tetap berada di rumah.
Narapidana yang baru bebas karena mendapat asimilasi dari Kementeriaan Hukum dan HAM Yossana Laoli ini, malah kembali berulah, melakukan pencurian motor (Curanmor) Jupiter BP.4419 BR dijalan Peralatan Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur pada 13 April 2020 lalu.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin mengatakan, penangkapan terhadap Ahmad Nur Kholidin dilakukan atas laporan salah seroang korban, yang mengaku kehilangan motor dari depan rumahnya� pada Senin 13 April 2020 lalu.
“Dari laporan korban, sepeda motor miliknya merk Yamaha Jupiter BP 4419 BR hilang dari didepan rumahnya saat korban bekerja didalam rumah,”jelas Firudian.
Atas laporan itu lanjutnya, anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, kemudian melakukan penyelidikan, dan menelusuri data Narapidana yang dibebaskan karena mendapat asimilasi wabah corona virus beberapa waktu lalu.
Dari penyelidikan, sebut Firdudin, sangkaan mengarah pada tersangka Ahmad Nur Kholidin. Dan saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui perbutanya yang mencuri motor tersebut.
“Tersangka Ahmad Nur Kholidin dibekuk di jalan Kilometer 5 Kota Tanjungpinang, pukul 21.00 WIB, Senin(20/4/2020),”ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Ahmad Nur Kholidin kembali ditetapakan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 363 KHUP juncto pasal 486 KUHP� dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Oni Chandra menambahakan, pelaku Ahmad Nur Kholidin merupakan resedivis kasus pencurian gas salah satu milik warga di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur, yang sebelumnya dihukum 1 tahun penjara.
Penulis:Roland�












