
PRESMEDIA.ID,Bintan- Meski dalam masa pandemi corona virus disases (covid-19), dan membuat sejumlah bidang usaha menghentikan operasional dan bahkan mengalami kerugian besar. Pemerintah Kabupaten Bintan tetap meminta agar perusahan membayar� Tunjangan Hari Raya (THR) karyawanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bintan, Indra Hidayat mengatakan perusahaan harus tetap membayar THR kepada karyawannya meskipun karyawanya dirumahkan.
Sesuai surat edaran dari Bupati Bintan bahwa perusahaan yang telah mengeluarkan kebijakan dengan merumahkan pekerjanya harus patuh aturan yaitu membayar THR sejak Ramadan dan paling telat 7 hari sebelum lebaran,”ujar Indra belum lama ini.
Dari laporan yang diterima Indra melanjutkan, sebagian perusahaan yang ada di Kawasan Pariwisata Lagoi sudah membayarkan THR karyawannya sejak hari pertama puasa.
“Kami sangat mengapresiasi dengan perusahaan itu. Kalau sudah dibayarkan THR dari awal puasa ini berarti perusahaannya komitmen,”katanya.
Bagi Perusahaan yang belum, Indra memibnta agar dapat menunaikan, membayar hak dan kewajiban perusahaan itu kepada karyawan.
Penulis:Hasura