Pelaku Narkoba Tewas Ditembak Polisi, Ternyata PNS Bandar Sabu dan Ganja ��

Tersangka Ss dan anggota Polisi Satnarkoba Polres Bintan saat dibawa ke RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang
Tersangka Ss dan anggota Polisi Satnarkoba Polres Bintan saat dibawa ke RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Tersangka Ss (34) pelaku Narkoba yang tewas di tembak Polisi Bintan, ternyata seorang PNS dan merupakan bandar Narkoba Sabu dan ganja di Tanjungpinang dan Bintan.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, pelaku yang ditembak itu adalah bandar narkoba asal Tanjungpinang. Dia mengedarkan sabu dan ganja di Kabupaten Bintan bahkan juga resedivis dengan kasus yang sama dan sebelumnya pernah dihukum sela 1,6 bulan penjara.

“Untuk status pekerjaannya, tercantum di E-KTP adalah PNS. Namun belum diketahui bertugas dimana. Apakah Bintan atau Tanjungpinang,”ujar Nendra saat ekspose penangkapan pelaku pengedar narkoba di Malpores Bintan, Bandar Seri Bentan, Jumat (3/4/2020).

Kasus peredaran barang haram itu terungkap dari laporan yang diterima pihaknya dari warga. Dan sebelum menangkapan Ss, Polisi pertama kali menangkap tersangka inisial Dk di Jalur Lintas Barat Km 34, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan tepatnya disekitaran De Bintan Villa.

Penangkapan terhadap Dk lanjut Nendra, dilakukan pukul 14.00 WIB, Dari tangan pelaku polisi menyita 4 paket narkoba diantaranya 3 paket sabu dan 1 paket ganja.

�Dari pengakuan Dk paketan sabu dan ganja itu didapatinya dari bandar narkoba di Tanjungpinang berinisial SS,� jelasnya.

Atas pengakuan Dk tersebut selanjutnya Polisi menyuruh DK untuk menelpon Ss dan memesan ganja sebanyak 1 Kg dengan harga Rp 6,5 juta.

DK dan SS menyepakati transaksi itu dilakukan di suatu lokasi. Lalu Ss mengantarkan ganja 1 Kg itu dengan kendaraan bermotor. Setelah pesanan itu berada ditangan Dk, Polisi langsung mengejar dan membekuk Ss nya.

“Ternyata Ss membawa senjata tajam jenis pisau. Saat mau ditangkap Ss membacok tangan kanan polisi, bahkan merebut pistol milik polisi. Lalu terjadilah pergumulan antar keduanya dan tanpa sengaja pistol polisi meledak dan mengenai dada sebelah kiri atas samping ketiak Ss,� jelasnya.

Melihat SS bersimbah darah, polisi langsung melarikannya ke RSUP Kepri Raja Ahmad Tabib Batu 8 Kota Tanjungpinang. Namun sayangnya nyawa pelaku yang baru 5 bulan menghirup udara segar dari Lapas Natkotika Batu 18 itu tak terselamatkan.

“Selain tersangka Ss satu anggota yang mengalami luka bacok ditangan, saat ini juga sedang dirawat di Rumah Sakit,”ujar Nendra.

Terhadap tersangka Dk saat ini telah dijebloskan ke Penjara, dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 111 Ayat 1 Sub 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 113 Ayat 1 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

�Pelaku sudah ditahan sedangkan barang buktinya kita amankan adalah 4 paket sabu, 1 paket ganja sedang, 1 paket ganja besar, 1 set plastik bening dan sebilah pisau,”Pungkasnya

Penulis:Hasura

Jangan Lewatkan