PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang memusnahkan 320,48 gram narkoba ganja barang bukti kejahatan milik tersangka Sa (35). Semenara pelaku pembawa yang masih DPO, hingga saat ini masih diburu Polisi.
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba jenis ganja ini, dilakukan di Polresta Tanjungpinang, Selasa (31/1/2024).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja itu dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum tersangka Ms yang saat ini sedang berjalan.
Pemusnahan narkoba ganja itu dilakukan dengan cara dibakar didalam tong kecil hingga ludes, dan disaksikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, BNN dan Pengacara tersangka.
“Ini barang bukti dari penangkapan tersangka Sa (35) yang ditangkap beberapa waktu lalu,” katanya.
Sebelumnya, tersangka Sa (34) ditangkap di Gang Putri Ayu III Jalan Kuantan, Tanjungpinang dan saat ini dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket besar ganja yang dibungkus kertas warna coklat yang disimpan di sepeda motor Honda Beat warna biru BP 2863 PM yang digunakan tersangka.
Selain itu, Polisi juga menemukan narkoba ganja di rumahnya Jalan Bhayangkar saat dilakukan penggeledahan.
Menurutnya dari hasil interogasi tersangka mendapatkan ganja itu dari seseorang DPO yang dibawa dari Aceh ke Tanjungpinang.
“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap satu orang DPO tersebut,” ujar Kasat.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar