Pelaku Penggelapan Dana Masjid Ditetapkan Tersangka Pembunuhan di Batam

Tersangka Rs saat digiring ke mobil untuk dibawa ke Mapolresta Barelang, Batam (Foto: Roland/ Presmedia)
Tersangka Rs saat digiring ke mobil untuk dibawa ke Mapolresta Barelang, Batam (Foto: Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tersangka Rs (37), pelaku penggelapan dana Masjid di Tanjungpinang, kembali ditetapkan tersangka kasus pembunuhan WN.Singapura di Batam.

Kepala Satuan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tanjungpinang, M.Darma Ardianyiniki mengatakan, Penetapan Rs tersangka pembunuhan WN Singapura itu, dilakukan Polresta Barelang Batam, berdasarkan fakta dan barang bukti, yang dimiliki Polisi.

“Kasus pembunuhan ini, berawal dari laporan orang hilang di Mapolresta Barelang, pada Sabtu (16/9/2023), selanjutnya dilakukan penyelidikan,” ujarnya di Tanjungpinang Jumat (29/9/2023).

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, ditemukan fakta bahwa, korban terakhir kali bersama dengan tersangka Rs.

Selain itu, juga ditemukan fakta, pengambilan dana korban dari ATM Korban.

“Dari sejumlah fakta itu disimpulkan bawah yang melakukan pembunuhan pada Wk (70) adalah tersangka Rs,” ujar M.Darma.

Selanjutnya, dari hasil interogasi penyidik Rs juga mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban WN.Singapura itu.

Kuasai Harta Korban WN Singapura

Kepada Polisi, tersangka Rs mengaku membunuh korban Wk untuk menguasai harta bendanya.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengatakan, dari pengakuan pelaku, korban dihabisi didalam mobil dengan cara menjerat leher korban dari belakang.

“Selanjutnya jenazah korban, dibuang tersangka Rs ke Jembatan 3 Barelang,” ujarnya.

Mengenai modus pembunuhan, Polisi menyebut, untuk sementara tersangka mengaku ingin menguasai harta benda korban, seperti ATM dan handphone.

Hal ini lanjutnya, terbukti dengan penarikan dana yang dilakukan tersangka Rs sebesar Rp500 ribu rupiah dari rekening milik korban.

“Penarikan terakhir dana korban dilakukan Rs sebesar Rp500 ribu dari ATM, kemudian handphone korban juga diambil tersangka Rs,” jelasnya.

Tersangka Dibawa ke Polrestabes Barelang

Untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, saat ini Terdakwa Rs dibawa Penyidik Polisi dari Polresta Tanjungpinang ke Polrestabes Barelang Batam.

Sementara kasus dugaan penipuan dana Kurban Masjid yang dilakukan Rs, dikatakan Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang akan terus dilanjutkan sebab dalam kasus ini, Rs juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Sebelumnya Rs ditetapkan sebagai tersangka kasus Penggelapan ratusan juta dana kurban jamaah Masjid Al-Mujahid Tanjungpinang.

Setalah penggelapan dana jamaah Masjid itu, selanjutnya Rs kabur ke Batam.

Kemudian pada 20 September 2023 lalu, (diduga setelah melakukan pembunuhan-red) Tersangka Rs kemudian Kembali ke Tanjungpinang.

Selanjutnya, Tim ini Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap tersangka Rs di Jalan Gatot Subroto KM 5 Kota Tanjungpinang.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi