
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – AirNav Indonesia berhasil melaksanakan pengalihan perdana pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna dari FIR Singapura ke FIR Jakarta, Jumat (22/3/2024) dini hari pukul 03.00 WIB di Kantor Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) AirNav Indonesia.
Dengan pengalihan ini, lanjutnya, pelayanan navigasi penerbangan yang sebelumnya dilayani Civil Aviation Authority Singapore (CAAS) saat ini mulai dilayani AirNav Indonesia.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti mengatakan, AirNav Indonesia selaku BUMN penyedia jasa pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia merasa bersyukur dapat menjadi bagian dari momen bersejarah ini.
“Setelah proses perundingan dan negosiasi yang panjang dan berliku antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, akhirnya ruang udara kita di atas Kepulauan Riau dan Natuna, dapat dilayani sepenuhnya oleh anak negeri,” ujarnya di kutip dari infopublik.id.
Dengan pengalihan FIR (Flight Information Region) Singapura, atau yang selama ini dikenal dengan Sektor ABC ke FIR Jakarta ini selanjutnya, secara otomatis akan memperluas ruang udara FIR Jakarta dari 249.575 km2 sebelumnya menjadi 7.789.268 km2.
“Selain penambahan luas wilayah ini, pengalihan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna ini, juga kan memberikan sejumlah manfaat strategis bagi Indonesia, diantaranya pengakuan internasional atas kedaulatan NKRI, Independensi kegiatan pesawat udara dan militer, peningkatan potensi pendapatan negara melalui PNBP dan pengaturan ruang udara yang dapat disesuaikan dengan regulasi dan ketentuan di Indonesia,” katanya.
Pelayanan Navigasi Penerbangan di Kepri dan Natuna Dilayani AirNav Indonesia Tanjungpinang
Ia juga mengatakan, pelayanan navigasi penerbangan di atas Kepulauan Riau dan Natuna ini akan dilayani dua kantor cabang AirNav Indonesia yakni untuk pesawat yang terbang di ketinggian 24.500 feet akan dilayani cabang Tanjungpinang. Sedangkan untuk ketinggian 24.500 hingga 60.000 feet akan dilayani oleh cabang Jakarta (JATSC).
“Efektifnya sejak 22 Maret 2024 kemarin, pelayanan navigasi di ruang udara tersebut telah resmi dilayani oleh AirNav Indonesia,” imbuh Polana.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa AirNav sebelumnya telah melakukan sejumlah persiapan maksimal untuk mensukseskan pengalihan perdana pelayanan navigasi di ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna tersebut.
Persiapan itu dilakukan dari sisi prosedur operasional, SDM, peralatan berteknologi mutakhir, hingga mempersiapkan sejumlah skenario pelayanan navigasi untuk pengalihan perdana ini.
“Sebagai antisipasi keamanan dan kelancaran, Kami juga melakukan dari jauh hari sebelumnya. Selain itu, berkoordinasi dengan seluruh pihak-pihak terkait, seperti Kemenko Marvel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI-AU, dan termasuk otoritas Singapura yang telah bekerjasama dengan baik hingga pengalihan perdana penerbangan di ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna ini dapat berlangsung aman dan lancar,” ujar Polana.
Pengambilalihan Ruang FIR Kepri Hasil Kesepakatan Bilateral RI-Singapura di Pulau Bintan
Pengalihan pelayanan navigasi penerbangan di Sektor ABC yang sebelumnya dilakukan otoritas navigasi Singapura (CAAS) ke AirNav Indonesia ini, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bilateral penyesuaian FIR Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR.
Kesepakatan kerja sama bilateral ini, ditandatangani Menteri Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Lagoi Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/01/2022) lalu.
Menurut Polana, penambahan wilayah pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna merupakan tantangan positif bagi AirNav Indonesia. Hal ini membuktikan, pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia telah dapat diakui dan sejajar dengan level internasional.
Untuk melayani navigasi penerbangan pada ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, AirNav Indonesia memiliki sejumlah fasilitas berteknologi mutakhir seperti fasilitas radar MSSR (monopulse secondary surveillance radar) di Tanjungpinang, Natuna dan Pontianak, ADS-B receiver (radar satelit), VHF Radio extended range di Matak dan Natuna, ATC System di Tanjungpinang, serta SDM yang handal dan terlatih.
“Tidak ketinggalan prosedur navigasi penerbangan yang telah melalui proses sertifikasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga kami telah bersiap diri dari berbagai sisi untuk dapat mengelola seluruh ruang udara kedaulatan NKRI,” tutup Polana.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com










