
PRESMEDIA.ID– Proses tender proyek rehabilitasi gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang senilai Rp19,98 miliar menjadi sorotan.
SBU Gedung Kesehatan PT.Kartika Manunggal Putra (KMP) asal Semarang, Jawa Tengah sebagai pemenag tender diduga tidak tercatat di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR.
Hal itu terlihat dari penelusuran PRESMEDIA.ID pada data resmi Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi Konstruksi Gedung Kesehatan (BG005) milik PT KMP diduga tidak tercatat sebagai sertifikat aktif.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian persyaratan kualifikasi perusahaan dengan dokumen tender yang dipersyaratkan hingga perusahaan tersebut ditetepakan sebagai pemenang tender.
SBU Gedung Kesehatan Menjadi Persyaratan Tender
Untuk diketahui, SBU merupakan dokumen yang menunjukkan kualifikasi dan kompetensi badan usaha jasa konstruksi.
Dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi, kepemilikan SBU sesuai subklasifikasi pekerjaan menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian kualifikasi penyedia.
Dalam dokumen pengadaan proyek rehabilitasi gedung RSUD RAT Tanjungpinang, peserta tender juga diwajibkan memenuhi persyaratan SBU BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan dengan kualifikasi menengah.
Persyaratan ini menjadi perhatian karena proyek yang ditenderkan berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi gedung fasilitas kesehatan.
Hasil Penelusuran Data SIKI LPJK
Dari penelusuran data SIKI LPJK menggunakan identitas perusahaan pemenang, PT.KMP yang dipimpin Direktur Heri Susanto dan beralamat di Jalan Beringin Raya, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, diketahui memiliki sejumlah SBU yang tercatat dalam sistem.
Sejumlah SBU itu antara lain, nomor kode BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya) yang aktif hingga 2029.
Kemudian SBU nomor BS001 dengan klasifikasi konstruksi Bangunan Sipil Jalan yang aktif dengan kualifikasi kecil. Sementara SBU dengan kode BG001, BG006, dan BS001 tercatat berstatus pencabutan.
Sedamngkan SBU dengan kode BG005 untuk Konstruksi Gedung Kesehatan, tidak ditemukan tercatat dalam penelusuran SIKI LPJK.
Temuan ini menjadi penting karena BG005 merupakan subklasifikasi yang dipersyaratkan dalam tender rehabilitasi gedung Kesehatan seperti RSUD RAT Tanjungpinang.
Penawar Lelang Proyek Hanya Satu Perusahaan
Selain itu, berdasarkan data pada portal LPSE, tender proyek rehabilitasi gedung RSUD RAT Tanjungpinang memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp19,99 miliar.
Tender ini awalnya diikuti 19 peserta yang terdaftar. Namun, dari seluruh peserta, hanya PT.KMP yang memasukkan dokumen penawaran hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender pada 22 Juni 2026.
Hal lain, dari pelaksanaan tender lelang ini juga tidak terdapat sanggahan dari peserta lainnya hingga masa sanggah tender berakhir.
Selanjutnya, Pokja pengadaan barang dan jasa menetapkan PT.KMP sebagai pemenang tender dan kontrak pekerjaan ditandatangani pada awal Juli 2026 dengan nilai sekitar Rp19,98 miliar.
Proses Evaluasi Tender Dipertanyakan
Ketiadaan SBU BG005 yang ditemukan dalam penelusuran data SIKI LPJK, sementara dokumen tender mensyaratkan SBU tersebut, memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi kualifikasi peserta oleh Pokja Pemilihan.
Jika terdapat perbedaan antara dokumen yang disampaikan peserta dengan data sertifikasi badan usaha yang tercatat dalam sistem resmi, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait, khususnya mengenai bagaimana dokumen kualifikasi PT KMP dinyatakan memenuhi persyaratan tender.
PRESMEDIA.ID tidak menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses tersebut. Namun dugaan ketidaksesuaian ini menjadi pertanyaa dan masih memerlukan klarifikasi dari Pokja Pemilihan dan pihak perusahaan pemenang tender.
Pokja UKPBJ dan PT KMP Belum Berikan Tanggapan
Sayangnya, atas temuan ini, PRESMEDIA.ID yang berupaya meminta klarifikasi dan konfrimasi kepada Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Kepri selaku pelaksana proses tender proyek rehabilitasi gedung RSUD RAT Tanjungpinang belum memberi tanggapan.
Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Pokja Pemilihan Dinas PUPR Kepri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta manajemen PT Kartika Manunggal Putra. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan tanggapan terkait dugaan tidak tercatatnya SBU BG005 PT KMP dalam data SIKI LPJK serta proses evaluasi kualifikasi dalam tender tersebut.
PRESMEDIA.ID masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sementara itu, dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyedia yang terbukti menyampaikan keterangan atau dokumen yang tidak benar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila kemudian ditemukan adanya dokumen atau keterangan yang terbukti tidak benar dalam proses tender, pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Penulis:Tim Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












