Pemerintah Indonesia Imbau WNI Ilegal di Malaysia Manfaatkan Program Pengampunan PATI 2025

PMI nonprosedural dideportasi dari Malaysia Melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
PMI nonprosedural dideportasi dari Malaysia Melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Pemerintah Indonesia, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengimbau, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal secara ilegal di Malaysia untuk memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0.

Program Repatriasi Migran 2.0 adalah program pengampunan pelanggaran keimigrasian bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang diberlakukan oleh Pemerintah Malaysia.

Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, menjelaskan Program Repatriasi Migran 2.0 akan berlangsung mulai 19 Mei 2025 hingga 30 Mei 2026.

Program ini memberikan kesempatan bagi WNI yang berada di Malaysia secara ilegal untuk pulang ke tanah air dengan syarat dan biaya yang lebih ringan.

“Kami menghimbau WNI yang menyalahi izin tinggal di Malaysia untuk segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0. Program ini merupakan solusi aman dan legal untuk kembali ke Indonesia tanpa menghadapi hukuman berat,” ujar Hermono dalam keterangan resminya, Minggu (18/5/2025).

Dalam program ini, WNI yang ingin pulang secara sukarela hanya perlu membayar denda RM500 (sekitar Rp1,8 juta) untuk pelanggaran dokumen keimigrasian. Jumlah ini jauh lebih ringan dibandingkan denda normal yang dapat mencapai ribuan ringgit.

“Kami sangat menyarankan WNI yang berstatus ‘kosongan’ untuk mendaftar sekarang juga. Jangan tunggu sampai ditangkap dan menghadapi sanksi hukum lebih berat,” tegas Hermono.

Program ini tidak berlaku bagi WNI yang masuk dalam daftar hitam imigrasi Malaysia atau memiliki surat penangkapan aktif.

Namun, anak-anak di bawah usia 18 tahun hanya dikenakan biaya pas sebesar RM20 (sekitar Rp56 ribu).

Untuk mendukung kelancaran program ini, KBRI Kuala Lumpur telah membentuk tim khusus yang akan, memberikan pendampingan hukum gratis, membantu pembuatan dokumen perjalanan, mengkoordinasikan kepulangan massal melalui jalur darat dan laut.

Selain itu, KBRI juga bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan pemerintah daerah untuk memastikan integrasi ekonomi bagi WNI yang kembali ke tanah air.

Operasi Penertiban Setelah Program Berakhir

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, menegaskan bahwa setelah program ini berakhir, pemerintah Malaysia akan melaksanakan operasi besar-besaran terhadap PATI.

Bagi yang masih tinggal tanpa izin, akan dikenakan sanksi tegas berupa, Denda hingga RM10.000 (sekitar Rp36 juta), Hukuman penjara hingga 5 tahun, Hukuman cambuk bagi pelanggaran berat.

Berdasarkan data KBRI Kuala Lumpur per April 2025, tercatat sekitar 12.000 WNI yang tinggal di Malaysia secara ilegal dan berpotensi memanfaatkan program ini.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi