
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk sektor properti mulai Maret sampai dengan Desember 2021. Pemberiaan insentif ini, menjadi salah satu program lanjutan pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Besaran PPN-DTP diberikan, seluruhnya (100 persen) bagi rumah atau hunian dengan nilai jual Rp2 miliar dan PPN DTP sebagian (50 persen) bagi rumah atau hunian dengan nilai jual Rp2-5 miliar.
Dukungan pemerintah pada sektor perumahan ini merupakan lanjutan dalam pemberiaan insentif PPN-DTP sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, mengatakan, Insentif Pajak PPN-DTP ini diharapkan efektif dalam meningkatkan daya beli masyarakat dalam mendukung sektor perumahan dan memiliki efek pengganda yang besar terhadap perekonomian Nasional.
“Kita berupaya terus menjaga keberlanjutan momentum pemulihan ekonomi tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,†ungkap Febrio Kacaribu dalam rilisnya, Selasa (08/02/2022).
Seiring pemulihan sektor konstruksi dan real estate yang sudah tumbuh di atas level pra-pandemi, pemerintah melanjutkan dengan pemberiaan insentif PPN-DTP 2022. Namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering).
Untuk itu, kebijakan insentif PPN-DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN-DTP 2021 yaitu 50 persen atas penjualan rumah Rp2 miliar serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar.
“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,†tutup Febrio.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi













