BPJS-TK-Tanjungpinang

Pemerintah Pusat Bagi-Bagi Insentif ke Daerah yang Bisa Kendalikan Inflasi, Kepri dan 7 Kabupaten/kota Tidak Kebagian

Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian secara simbolis memberikan intensif fiskal bagi daerah yang mampu mengendalikan inflasi pada periode ke-3, Senin (06/11/2023), di Kantor Kemendagri, Jakarta. (Foto: Humas Kemenkeu)
Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian secara simbolis memberikan intensif fiskal bagi daerah yang mampu mengendalikan inflasi pada periode ke-3, Senin (06/11/2023), di Kantor Kemendagri, Jakarta. (Foto: Humas Kemenkeu)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah pusat, kembali memberikan insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang mampu mengendalikan inflasi.

Pemberiaan insentif fiskal periode ke-3 tahun 2023 ini, diberikan pada 34 pemerintah daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten dengan total anggaran sebesar Rp340 miliar.

Sayangnya, dari sejumlah daerah penerima insentif fiskal tahap ketiga ini, Provinsi dan 7 kabupaten/kota di Kepri tidak kebagian. Hal itu disebabkan, Inflasi di sejumlah daerah di Kepri terus terjadi dan pemerintah terus melakukan pengendalian.

Intensif fiskal daerah ini, secara simbolis diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah serta Penyerahan Penghargaan Insentif Fiskal Tahun Berjalan atas Pengendalian Inflasi Tahap III, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (06/11/2023).

Mendagri Tito Karnavian mengharapkan pemberian intensif ini dapat memperkuat gerakan dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus mengendalikan inflasi.

“Insentif ini sangat-sangat berarti bagi rekan-rekan, dan tolong bagi yang lain-lain bisa bekerja untuk bisa mendapatkan hadiah,” ujar Tito.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani berharap para pimpinan pemerintah daerah menggunakan intensif fiskal ini untuk mendukung perbaikan kinerja.

“Kalau kinerja baik itu, tidak hanya Bapak dan Ibu sekalian yang keren, daerahnya keren, rakyatnya pun juga sangat mengapresiasi. Jadi ini pada akhirnya adalah untuk memperbaiki kepercayaan, dan kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir dan negara hadir diwakili oleh Bapak dan Ibu sekalian,” kata Menkeu.

Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 Tahun 2023.

Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antara lain, pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.

“Alokasi insentif tentu kita harapkan akan terus digunakan oleh Bapak dan Ibu sekalian untuk terus memperbaiki kinerja daerah-daerah tersebut, di dalam menangani inflasi, menangani stunting, menangani kemiskinan ekstrem, dan terus menggunakan APBD-nya untuk produk-produk dalam negeri atau UMKM di sekitar Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Menkeu sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.

Sebelumnya, insentif sebesar Rp 330 miliar dibagikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi periode ke-2. Sedangkan di periode pertama, insentif sebesar Rp330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi.

Di setiap periode, terdapat daerah-daerah yang berbeda sebagai penerima insentif untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah.

Hal ini, menurut Menkeu menjadi salah satu penanda bahwa kompetisi tiap daerah untuk dapat berprestasi mengendalikan inflasi berjalan dengan baik.

“Kerja bersama antara pemerintah dengan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi perlu terus ditingkatkan, khususnya dalam upaya menghadapi resiko dan ketidakpastian global di akhir 2023 dan 2024,” ujar Sri Mulyani.

Insentif fiskal diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja, menggenjot penggunaan produk dalam negeri, menjaga stabilitas harga, dan ketersediaan pasokan barang.

Dengan begitu, kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat. Kebijakan transfer ke daerah ini juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja APBN sebagai shock absorber.

Adapun daerah yang mendapatkan insentif fiskal tahap ke 3 ini antara lain:

  1. Kota Subulussalam
  2. Kota Tidore Kepulauan
  3. Kota Sibolga
  4. Kota Banjarbaru
  5. Kota Pagar Alam
  6. Kota Singkawang
  7. Kab Kep Morotai
  8. Kabupaten Bangka Selatan
  9. Kabupaten Kutai Kartanegara
  10. Kabupaten Morowali

  11. Kabupaten Paser

  12. Kabupaten Sorong Selatan
  13. Kabupaten Pohuwatu
  14. Kabupaten Banggai
  15. Kabupaten Luwu
  16. Kabupaten Bulungan
  17. Kabupaten Bualemo
  18. Kabupaten Pohuwato
  19. Kabupaten Aceh Singkil
  20. Kabupaten Sumbawa Barat

  21. Kabupaten Pulang Pisau

  22. Kabupaten Minahasa Utara
  23. Kab Supiori
  24. Kabupaten Minahasa Selatan
  25. Kabupaten Tabalong
  26. Kabupaten Parigi Moutong
  27. Kabupaten Bandung
  28. Kabupaten Landak
  29. Kabupaten Lamongan
  30. Kabupaten Bolaang Mongondow

  31. Kabupaten Banyuwangi

  32. Kabupaten Pasaman
  33. Provinsi Sulawesi Selatan
  34. Provinsi Gorontalo
  35. Provinsi Sulawesi Barat

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar