Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: Dok-Menkomdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: Dok-Menkomdigi)

PRESMEDIA.ID – Pemerintah Indonesia merancang regulasi perlindungan anak di dunia digital guna menciptakan lingkungan internet yang lebih aman dan nyaman bagi anak-anak serta generasi muda.

Regulasi ini hadir sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan keamanan lebih baik bagi anak-anak dalam mengakses internet. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa peraturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini sedang dalam proses penyusunan.

Menurut data UNICEF tahun 2023, satu dari tiga pengguna internet di dunia adalah anak-anak. Selain itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat bahwa pada tahun 2024 sekitar 40 persen anak berusia 5-12 tahun di Indonesia telah aktif mengakses internet.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melaporkan, bahwa rata-rata anak menghabiskan waktu antara 4 hingga 6 jam per hari untuk aktivitas daring. Sayangnya, sebagian besar waktu tersebut digunakan untuk mengakses konten hiburan atau permainan yang belum tentu edukatif.

Lebih jauh, laporan dari ECPAT Indonesia dan Komnas Perlindungan Anak tahun 2023 mencatat bahwa lebih dari 15.000 anak menjadi korban eksploitasi seksual daring. Selain itu, sekitar 440.000 anak berusia 10-20 tahun terjerat dalam praktik judi online.

Fakta-fakta ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang dapat melindungi anak-anak dari konten berbahaya.

Menkomdigi menegaskan, regulasi ini akan mengatur tata kelola perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan kepemilikan akun di platform digital bagi anak-anak. Namun, regulasi ini bukan bertujuan untuk membatasi akses informasi, melainkan memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar konten berisiko tinggi.

“Pembatasan ini akan disesuaikan dengan klasifikasi usia dan tingkat risiko dari fitur-fitur yang tersedia di platform digital,” jelas Meutya Hafid dalam acara Safer Internet Day yang digelar di Jakarta pada Rabu (26/2/2025).

Menkomdigi juga menekankan, penyelenggara platform digital tidak perlu khawatir jika platform mereka telah memenuhi standar keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan anak-anak dapat memperoleh pengalaman digital yang lebih aman, edukatif, dan bebas dari ancaman eksploitasi serta konten berbahaya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi