
PRESMEDIA.ID – Sebanyak 50 orang resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bintan. Pendaftaran ini tersebar di 13 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Firman Setyawan, menyatakan pendaftaran calon kepala desa dibuka pada 1 hingga 11 September.
“Pendaftaran cakades dibuka dari 1-11 September. Hasilnya ada 50 orang yang daftar dari 13 desa,” ujar Firman saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2026).
Rincian pendaftar di masing-masing desa yaitu Desa Teluk Sasah 6 orang, Desa Bintan Buyu 6 orang, Desa Kelong 5 orang, Desa Busung 1 orang, Desa Kampung Hilir 2 orang, Desa Gunung Kijang 3 orang, dan Desa Pulau Mentebung 1 orang.
Kemudian Desa Penaga 3 orang, Desa Sebong Lagoi 8 orang, Desa Tembeling 5 orang, Desa Pangkil 3 orang, Desa Toapaya Utara 2 orang, dan Desa Toapaya Selatan 5 orang.
Firman menjelaskan, tiga desa memiliki jumlah pendaftar melebihi ketentuan, sementara dua desa kekurangan dari jumlah minimal yang ditetapkan.
“Dari 13 desa yang gelar Pilkades Serentak. Tiga desa pendaftarnya melebihi dari calon yang ditentukan dan dua desa pendaftarnya kurang dari jumlah minimal yang ditentukan,” ujar Firman.
“Berdasarkan syarat yang ditentukan jumlah pendaftar cakades itu maksimal lima orang dan minimal dua orang,” jelasnya.
Tiga desa dengan pendaftar melebihi ketentuan yaitu Desa Teluk Sasah, Desa Bintan Buyu, dan Desa Sebong Lagoi. Ketiga desa itu akan menjalani seleksi tambahan berupa tes tertulis menggunakan Computer Assisted Test (CAT), tes wawancara, dan penilaian dokumen pengalaman di bidang pemerintahan.
“Nantinya dokumen pendaftar diverifikasi administrasi, validasi dan klarifikasi oleh panitia. Jika hasilnya masih tetap 6-8 calon yang memenuhi syarat, baru dilaksanakan seleksi tambahan,” ujar Firman.
“Sebaliknya jika hasil verifikasi ada yang gugur dan hasilnya 5 calon maka tidak perlu seleksi tambahan,” tambahnya.
Sementara itu, dua desa dengan pendaftar hanya satu orang membuat panitia memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari kerja.
Apabila belum ada tambahan pendaftar, masa pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari kerja.
Jika setelah dua kali perpanjangan jumlah pendaftar tetap satu orang, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan masyarakat akan bermusyawarah menentukan kelanjutan proses pemilihan.
“Kalau nantinya sepakat tidak dilanjutkan maka Pemilihan Kepala Desa berhenti,” ujar Firman.
“Jadi setelah berakhirnya masa jabatan kades ditunjuk Pj. Kades dari PNS sampai gelombang pilkades berikutnya,” tambahnya.
Penulis Hasura
Editor Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











