
PRESMEDIA.ID – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan tengah memproses usulan dari Dinas Perikanan (Diskan) Bintan terkait pemutihan aset pabrik es senilai Rp5 miliar yang terbengkalai di Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong-Bintan.
Bangunan yang dulunya digunakan untuk pengolahan es ini, rencananya akan dijual sebagai bagian dari upaya penghapusan aset.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah BKAD Bintan Sugito, mengatakan, Dinas Perikanan telah mengajukan permohonan penghapusan aset untuk bangunan pabrik es tersebut.
Dan sesuai mekanisme, jika aset mau dihapus, aset yang memiliki nilai tersebut harus dijual atau dihibahkan pada pihak lain jika hendak dihapus dari daftar aset pemerintah.
Saat ini kata Sugito, kondisi bangunan pabrik Es tersebut masih baik, kendati banyak peralatan di dalamnya telah hilang.
“Saya sudah melihat langsung pabrik itu. Mesin dan beberapa alat lainnya juga sudah banyak yang hilang,” katanya.
Dan untuk penjualan aset ini lanjut Dia, Dinas Perikanan (Diskan) harus melengkapi dokumen berupa surat kehilangan dari Kepolisian. Hal ini, menurut Sugito, sesuai dengan prosedur yang harus dipenuhi agar proses penjualan aset tersebut secara lelang berjalan transparan.
“Tanpa surat keterangan kehilangan, kami tidak bisa memproses penghapusan aset ini,” tegasnya.
Saat ini lanjutnya, BKAD belum menerima surat keterangan kehilangan dari Diskan akibatnya, proses pemutihan juga membutuhkan anggaran khusus, termasuk biaya untuk appraisal yang harus dianggarkan melalui APBD.
“Jika anggaran sudah tersedia, baru kita bisa melanjutkan proses pemutihan dan penilaian aset,” tambah Sugito.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi











