
PRESMEDIA.ID-Pemerintah Kabupaten Bupati Bintan cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 6 ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) serta Tenaga Outsourcing di lingkungan Pemkab Bintan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, alokasi anggaran dana APBD Yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk pembayaran THR ASN, THL dan Outsourcing di Bintan ini mencapai Rp33 miliar.
Alokasi anggaran itu, dibayarkan pada ribuan pegawai, THL dan Pekerja Outsorcing yang bekerja di Pemkab Bintan.
Untuk THR lanujutnya, telah dicairkan sejak 12 Maretd an hingga saat ini dipastikan seluruh pegawai telah mendapatkannya.
“Ada sebanyak 5.540 ASN serta 481 THL dan Outsourcing yang telah mendapatkan haknya berupa THR,” ujar Roby, Kamis (19/3/2026).
Ribuan pegawai penerima THR itu, meliputi 2.969 PNS dan 2.471 PPPK. Kemudian insentif bagi 23 PPPK Paruh Waktu serta 373 THL (Jasa kebersihan) yang terdiri dari 252 Satgas DLH, 13 Satgas Dishub, 13 Satgas Perkim dan 10 Satgas BPBD.
Selain itu, ada juga 85 tenaga outsourcing untuk jasa kebersihan di beberapa OPD.
“Jadi ASN maupun Non ASN menerima THR di tahun ini. Penyerahan THR itu dilakukan sejak 12 Maret lalu dan sudah tersalurkan secara menyeluruh,” katanya.
Kemuidan juga diserahkan insentif kepada petugas kebersihan, outsourcing, RT/RW, maupun petugas keagamaan. Diantaranya guru ngaji, imam masjid, mubaligh, fardhu kifayah dan penjaga makam.
Roby juga mengatakan, pemberian THR ini, merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain sebagai penunjang kesejahteraan, Roby juga mengingatkan bahwa setiap rupiah yang diterima ASN harus dibayar dengan kinerja dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Yang terpenting kita perbanyak syukur atas apa saja yang ditetapkan. Pastikan hak-hak yang telah kita terima, kita selaraskan dengan pelayanan terbaik dan menghadirkan kepuasan bagi masyarakat,” sebutnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan Hatriah menjelaskan, pencairan THR ini dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Per 12 Maret 2026 tunjangan hari raya keagamaan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan telah diicairkan, termasuk semua insentif,” ucapnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi












