
PRESMEDIA.ID,Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga, menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Lingga.
Penyampaian Ranperda itu dilakukan wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy mewakili Bupati pada sidang Paripurna DPRD Lingga yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lingga Aziz Matindas di Lingga Senin (14/2/2022).
Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy mengatakan, ke 4 Raperda yang diserahkan ke DPRD Lingga itu antara lain, 1.Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, kemudian 2.Ranperda tentang pemekaran desa persiapan menjadi desa.
Selanjutnya, 3.Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan 4.Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu.
Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, merupakan sebuah kewajiban yang dapat mengubah pandangan maupun perilaku dari pelaku usaha, sehingga dimaknai bukan sekedar tuntutan moral, Tapi menjadi suatu kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan selain itu tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Perusahaan sebagai suatu komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan yang merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
Selanjutnya, Ranperda tentang pemekaran desa persiapan menjadi desa, merupakan tindak lanjut dari dua tahapan kajian akademis pada tahun 2018 dan tahun 2019.
Selanjutnya hasil kajian itu, merekomendasikan 11 calon desa yang dinyatakan dapat ditindaklanjuti ke proses berikutnya. Hal ini sesuai dengan Permendagri no 1 tahun 2017 tentang Desa.
Desa persiapan, adalah desa yang dipersiapkan untuk menjadi desa definitif dengan tenggang waktu paling lama 3 tahun. Desa persiapan ini dilakukan evaluasi administrasi dan teknis oleh tim evaluasi desa setiap 2 bulan sekali.
Setelah dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi terhadap 11 desa persiapan, maka disampaikan bahwa 7 dari 11 desa persiapan layak untuk ditindaklanjuti ke proses selanjutnya, dan 4 desa persiapan lainnya akan dilakukan proses evaluasi kembali.
Ke 7 desa di Lingga itu adalah, Desa persiapan Air Batu, desa persiapan Kebun Nyiur, desa persiapan Buyu, desa persiapan Cempaka, desa persiapan Bendahara, desa persiapan Berjuang dan desa persiapan Senempek.
“Sedangkan 4 desa yang masih dalam tahap evaluasi kembali diantaranya, desa persiapan Busung, desa persiapan Kantor, desa persiapan Pasir Lulun, desa persiapan Sebung,” katanya.
Selanjjutnya, mengenai Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu.
Perubahan Ranperda ini, lanjut Neko Wesha Paweloy merupakan tindak lanjut dari undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Pemerintah kabupaten Lingga perlu menindaklanjuti undang-undang cipta kerja tersebut dalam bentuk perubahan peraturan daerah, yang berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya dikenal dengan IMB dan penyesuaian terhadap pasal pasal perubahan tarif pada lampiran perda tersebut.
Paripurna DPRD Kabupaten Lingga yang dipimpin Wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Lingga dan dihadiri wakil ketua II DPRD kabupaten Lingga, juga dihadiri Kepala OPD, Camat, Lurah, dan kepala Desa serta BPD se-kabupaten Lingga.
Penulis:Aulia
Editor :Redaksi













