
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan permohonan Konsinyasi atau penitipan uang Rp6,6 miliar ganti rugi lahan warga Bintan untuk pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Babin) di PN Tanjungpinang.
Permohonan konsinyasi itu diajukan Provinsi Kepri ke PN Tanjungpinang sebagai langkah hukum penyelesaian pengadaan lahan jembatan Babin, setelah sebelumnya 8 warga Kabupaten Bintan menolak dan keberatan dengan nilai taksir ganti rugi lahan yang diputuskan Tim Appraisal.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kepri Rodi Yantari mengatakan, Untuk konsinyasi tahap I ada senilai Rp 6,6 miliar untuk 8 warga dengan 12 Bidang lahan yang dimohonkan ke PN Tanjungpinang.
“Namun dalam perjalanannya, dua warga sudah setuju untuk langsung dibayar. Satu orang mengajukan keberatan dan dilanjutkan ke sidang, 5 lainya proses konsinyasinya masih berlangsung,” ujarnya Sabtu (8/1/2022).
Rodi juga mengatakan, Nilai ganti rugi sebagaimana yang dilaksanakan Pemerintah atas lahan masyarakat yang terkena dengan rencana Proyek Pembangunan Jembatan Batam-Bintan di Lobam dan Tanjung Permai itu sebenarnya sudah sesuai dengan perhitungan Appraisal.
“Namun sebagai warga masih ada yang keberatan hingga kami ajukan Konsinyasinya ke Pengadilan,” ujarnya.
Sementara untuk ganti rugi lahan di sisi BP.Batam juga akan menyerahakan ke pengalokasianya ke PUPR provinsi, Sedangkan ganti rugi lahan di Pulau Tanjung Sauh saat ini sudah diselesaikan.
Ditempat terpisah Humas PN Tanjungpinang Sacral Ritonga juga membenarkan permohonan konsinyasi Pemerintah Provinsi Kepri itu.
Sejumlah konsinyasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepri melalui PUPR itu, atas nama lahan M.Taher sebesar Rp 1 Miliar. Yusbani Rp 1 miliar, Jaki dan Richard Rp 2,1 Miliar, Muklis Rp1,054 Miliar, Markus dan William Rp 39 juta, Berta Situmeang Rp515 juta, Listar Butar-Butar Rp415 juta dan Halomoan sirait Rp284 juta.
“Atas permohonan konsinyasi ini, Jurusita pengadilan akan menghubungi para pihak, dan jika tidak ada kesepahaman penyelesaian maka dilanjutkan dengan pemeriksaan atas keberatan pihak termohon atau warga,” sebutnya.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi