
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Siswanto, meminta Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, membebaskan kliennya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan tanah merah, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan.
Hal itu dikatakan kuasa hukum terdakwa Edy Rustandi, didampingi dua rekannya, Edward Sihotang, dan Dwiki Kristantio, dalam nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan jembatan tanah merah di Kabupaten Bintan itu, di PN Tipikor Tanjungpinang Jumat(15/3/2024).
Sebelumnya, terdakwa Siswanto yang merupakan Direktur CV.Bina Mekar Lestari, dituntut JPU dari Kejaksaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Tinggi Kepri dengan hukuman 7 tahun penjara.
Menuntut terdakwa Siswanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar. Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
Dalam tuntutan, Jaksa menyatakan terdakwa Siswanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan itu, Kuasa Hukum Siswanto, Edy Rustandi menyatakan, tuntutan Jaksa terhadap mengajukan dan menerima pembayaran termin proyek oleh  terdakwa ke saksi (Terdakwa-red) Bayu Wicaksono selaku PPK merupakan perbuatan yang sah dan hak dari CV Bina Mekar Lestari, sesuai dengan kontrak pekerjaan yang telah dikerjakan seluruh syarat-syarat pembayaran termin.
Demikian juga pembayaran retensi 5 persen yang disebutkan jaksa merupakan perbuatan korupsi, Edy Rustandi menyatakan, bahwa jumlah nilai sisa kontrak induk itu, merupakan hak dari CV.Bina Mekar Lestari sesuai dengan kontrak pembayarannya baru dan dapat diterima terdakwa setelah seluruhnya  memenuhi syarat administrasi dan progres pekerjaan sebagaimana rekomendasi konsultan Pengawas.
Mengenai adanya kegagalan konstruksi di struktur Jembatan Tanah Merah hingga saat ini tidak dapat dimanfaatkan masyarakat tegas Edy Rustandi, penyelidikan dan investigasi ahli telah menyimpulkan, bahwa kesalahan itu terjadi pada saat perencanaan konstrukti proyek yang dilakukan CV.Vitech Pratama konsultan pada tahun anggaran 2018 dan bukan kesalahan oleh CV. Bina Mekar Lestari, sebagai kontraktor pelaksana lanjutan tahun anggaran 2019.
“Jadi bagaimana mungkin dalam hukum, kesalahan yang dilakukan orang lain, bisa ditimpakan pada CV. Bina Mekar Lestari, sebagai kontraktor pelaksana lanjutan tahun anggaran 2019,” ujarnya bertanya.
Atas hal itu, kata Edy, pihaknya dari tim Kuasa Hukum terdakwa Siswanto, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan, bahwa terdakwa Siswanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Primer dan Subsider JPU.
“Dan kami juga mohon, agar Majelis hakim, membebaskan terdakwa Siswanto dari dakwaan JPU tersebut, atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechts Vervolging),” pintanya.
Atas pledoi keberatan dan permohonan terdakwa melalui kuasa hukumnya itu, JPU Fajrian Yustiardi menyatakan, akan menanggapi (Eksepsi) pledoi terdakwa melalui kuasa Hukumnya itu secara tertulis.
Atas hal itu, Jaksa Fajrian Yustiardi meminta waktu kepada Majelis Hakim, untuk mempersiapkan tanggapan secara tertulis atas pledoi tersebut.
“Kami meminta waktu satu minggu yang Mulia untuk mempersiapkan tanggapan pledoi kedua terdakwa secara tertulis,” kata Fajrian.
Persidangan yang dipimpin oleh, Majelis Hakim, Riska Widiana, serta didampingi oleh Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar dan Majelis Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda tanggapan pledoi oleh JPU.
Penulis: Roland
Editor  : Redaksi













