Banan dan Johan Akan Disidang 13 Maret 2025 di PN Tipikor Tanjungpinang

Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Anambas Banan dan Johan Akan Disidang 13 Maret 2025 di PN Tipikor Tanjungpinang.
Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Anambas Banan dan Johan Akan Disidang 13 Maret 2025 di PN Tipikor Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID – Dua tersangka korupsi proyek Puskesmas kabupaten Kepulauan Anambas, Banan Subhan dan Johan Intan akan disidang 13 Maret 2025 di PN Tipikor Tanjungpinang.

Sidang kedua tersangka ini, dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menerima berkas perkara dua tersangka Korupsi, pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan kabupaten Kepulauan Anambas 2019 itu.

Pelimpahan berkas Perkara dilakukan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, dan kedua perkara korupsi ini teregister dengan nomor: 8/Pid Sus.TPK/2025 atas nama terdakwa Banan Subhan dan nomor: 9/Pid Sus.TPK/2025 atas nama Johan Intan.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, membenarkan, pelimpahan dan penerimaan dua berkas perkara korupsi Anambas ini.

Berkas kedua dua terdakwa kata dia, dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum pada Minggu lalu, dan saat ini, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan.

Saat ini lanjutnya, Ketua PN Tanjungpinang, juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan berkas perkara tersebut.

“Ketiga majelis hakim yang ditunjuk adalah, Boy Syailendra sebagai Ketua majelis hakim, didampingi Majelis Hakim M.Fauzi dan Majelis Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif sebagai anggota,” sebutnya Senin (3/3/2025).

“Persidangan pertama, akan dilaksanakan 13 Maret 2025 mendatang,” ucap Boy.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiradhani juga membenarkan pelimpahan berkas dua tersangka korupsi proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan itu.

“Untu jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan adalah Muhammad Fauzi,” katanya.

Sebelumya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas, menetapkan, Banan Subhan dan Johan Inten sebagai Korupsi, dalam korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan kabupaten Kepulauan Anambas 2019.

Kedua tersangka disangka melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara Rp.880.403.114 dari Rp7,7 miliar dana pembangunan Puskesmas Siantan Selatan di Kabupaten Anambas itu.

Atas perbuatanya, dua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com