Pencuri Spesialis Kotak Infak di Lima Masjid Dibekuk Jamaah Al-Janatul

Tersangka Ai, saat di Amankan Polisi di Polsek Tanjungpinang Barat.
Tersangka Ai, saat di Amankan Polisi di Polsek Tanjungpinang Barat.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Polsek Tanjungpinang Barat berhasil mengamankan tersangka Ai (31) spesialis pencurian kotak infak di 5 Masjid di Tanjungpinang. Penangkapan terhadap Ai dilakukan warga di Masjid Al-Janatul Mawa di Sukarno Hatta, Selasa (24/9/2019) pukul 17.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat Iptu Ardian mengatakan, penangkapan pelaku awalnya dilakukan oleh sejumlah warga yang memerogoki pelaku sedang mencoba membuka kotak infak Masjid.

“Setelah dipergoki, warga kemudian melakukan penangkapan pada pelaku. Dan selanjutnya dilaporkan ke Polisi,”ujar Ardian pada wartawan di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Rabu (25/9/2019).

Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, lanjut Ardian, tersangka mengakui, jika sebelumnya, juga sudah 5 kali melakukan pencurian Kota amal Masjid.

Sejumlah kotak amal masjid yang berhasil dicuri pelaku itu ada di 5 lokasi, diantaranya, Masjid Al-Janatul Mawa di Sukarno Hatta, Masjid Hidayutullah Jalan Wiratno, Masjid Al Ihsan Jalan Tugu Pahlawan, Masjid Baitul Nurul Iman Jalan Ir Juanda dan
Masjid Baitut Taqwa jalan Gatot Subroto.

Modus pelaku melakukan pencurian kotak infak, lanjut Arian adalah dengan mendatangi masjid di pagi hari ketika masjid dalam keadaan sepi. Dan menyiapkan 4 anak kunci yang digunakan untuk membuka gembok.

“Pelaku mengaku 4 anak kunci itu, di coba satu persatu, sampai ada yang cocok, sehingga akhirnya berhasil dibuka dan menguras duit Infak yang ada didamnya,”ujar Ardian.

Atas perbuatannya saat ini Ai ditetapkan sebagai Tersangka Pencurian, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(Presmed6).