Dalami Kasus Gratifikasi Nurdin, KPK Periksa 8 Pengusaha di Kepri

Juru bicara KPK Febri Diansyah
Juru bicara KPK, Febri Diansyah

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaaan sejumlah pengusaha di Kepri, terkait dugaan suap dan gratifikasi Gubernur non aktif Nurdin Basirun.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK akan memanggil 8 saksi atas dugaan suap dan gratifikasi atas pengeluaran izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta hari ini,”kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (25/9/2019).

Ke-8 saksi yang dipanggil ke Jakarta ini merupakan dari pihak swasta.Yakni, atas nama Soejadi sebagau Direktur Utama PT.Energi Cahaya Makmur, Lukardi Karya Gunawan menjabat General Manager PT. Buana Mega Wisatama, kemudian Eko Saputro Wijaya Direktur pada dua perusahaan yakni, PT.Megah Puri Nusantara dan Direktur Utama PT Jayatama Mega Propertindo.

Lalu, Severinus Wimen Bouk selaku Direktur PT Batam Properta Makmur, Victor Pujianto Direktur PT Megah Puri Lestari, Tek Po Direktur PT Megah Bangun Sejahtera, dan Drs. H. SAID JAAFAR Direktur Utama PT Global Multindo Sejati

Terakhir, Billy Boy selaku Direktur Utama PT Agro Wisata Galang Indah,” ucapnya.

Masih sama dengan agenda lainnya, pemeriksaan terhadap ke-8 pihak swasta ini terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.(Presmedia5).