
PRESMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah di pusat dan daerah, masih rentan terhadap suap, gratifikasi, dan kolusi di Indonesia.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, hal ini berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang menunjukkan tingginya risiko praktik korupsi dalam pengelolaan PBJ di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (PD).
“Dari hasil SPI 2024, sektor PBJ tetap menjadi fokus utama terjadinya suap, gratifikasi, dan kolusi di K/L maupun PD,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima media pada Kamis (30/1/2025).
Hasil Survey SPI 2024 lanjutnya, menunjukkan risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97 persen di tingkat K/L dan 99 persen di tingkat PD.
“Temuan ini berasal dari 53 responden internal yang mengakui adanya penyimpangan di sektor ini,” tambah Pahala.
Sebanyak 49 persen dari responden juga mengindikasikan bahwa proses pemilihan vendor sebelumnya sering kali tidak teratur. Sementara itu, 56 persen melaporkan bahwa kualitas barang/jasa sering kali tidak sesuai dengan harga pengadaan, dan 38 persen menyatakan hasil pengadaan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Selain itu, juga ditemukan 71 persen menyaksikan peningkatan praktik nepotisme dalam penunjukan vendor, serta 46 persen kasus gratifikasi dari vendor kepada penyelenggara negara.
SPI 2024 juga mengungkap bahwa 9 persen responden menyatakan, pemenang pengadaan seringkali memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat di seluruh K/L dan PD. Akibatnya, kolusi dalam PBJ tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Praktik ini tidak hanya merusak prinsip keadilan, efisiensi, dan profesionalisme, tetapi juga secara langsung menurunkan kualitas penggunaan anggaran negara, yang pada gilirannya merugikan masyarakat,” jelasnya.
KPK mengakui meskipun upaya untuk digitalisasi sistem PBJ melalui platform seperti e-Procurement telah dilakukan, efektivitasnya dalam menekan korupsi masih terbatas.
“Digitalisasi hanyalah alat. Tanpa perubahan mentalitas penyelenggara, celah korupsi tetap akan ada,” kata Pahala.
Oleh karena itu, KPK mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi struktural dan perbaikan menyeluruh guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintahan.
KPK juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal di setiap tahap PBJ dan penegakan sanksi tegas terhadap pelaku gratifikasi dan nepotisme.
“Keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi penyimpangan juga menjadi kunci. Pelatihan integritas bagi SDM penyelenggara PBJ juga perlu ditingkatkan,” tambahnya.
Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











