
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga kini masih mengumpulkan data dan keterangan (Pulbaket) dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
‘’Sampai saat ini, kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan Jabatan di BUMD PT TMB masih Pulbaket dengan melakukan pemanggilan ke pihak-pihak terkait,’’ kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto kepada PRESMEDIA.ID, Selasa(22/12/2020).
Bambang mengungkapkan hal ini, menyusul banyaknya pertanyaan warga terkait kelanjutan kasus dan proses hukum, yang melibatkan pejabat teras di lingkup perusahaan plat merah milik Pemko Tanjungpinang tersebut.
Bambang menegaskan, secepatnya kalau sudah terpenuhi unsur-unsur dan bukti sudah terpenuhi, maka akan dinaikan ke tahap penyidikan. Namun menurutnya, sampai saat ini untuk penggeledahan di tempat kerja terlapor belum bisa dilakukan dan belum diperlukan
“Yang kita panggil untuk dimintai keterangan sudah 12 orang saksi, Fahmi selaku Dirut BUMD, Irwandi selaku direktur operasionalnya dan Hariyun Sagita selaku pihak yang disebut-sebut penerima gratikasinya serta sejumlah pejabat lainnya,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah memeriksa Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional BUMD. Kali ini giliran Hariyun Sagita, saksi pelapor dugaan gelar palsu Dirut BUMD Tanjungpinang, pun dipanggil kejaksaan, usai mencabut laporannya di penyidik Polres Tanjungpinang.
Upaya ini dlakukan menyusul dugaan unsur gratifikasi atas pencabutan laporan Hariyun tersebut. Dalam kaitan ini, saksi pelapor Hariyun diberikan posisi/jabatan Kepala Devisi (Kadiv) Operasional PT TMB sekaligus menerima panembayaran gaji dimuka sebesar Rp7,25 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Hariyun menepis, jika jabatan Kadiv Operasional PT TMB yang diberikan Dirut BUMD Tanjungpinang itu kepadanya, berkaitan dengan laporan dugaan gelar palsu yang dilaporkannya, yang kemudian dicabutnya di Polres Tanjungpinang dengan dalih berdamai.
Dua hari memegang SK Kepala Devisi Operasional PT TMB, serta-merta Hariyun mengundurkan diri dari jabatannya. Serta mengaku tidak pernah masuk kantor, dengan alasan, tidak ada meja dan kursi yang disediakan padanya sebagai Kadiv Operasional di PT TMB.
Disingung mengenai pembayaran gajinya dimuka, melalui slip gajinya yang beredar. Hariyun membantah bahwa slip gaji itu amprah gajinya. Itu merupakan pinjaman sementara, untuk mendapatkan amprah gaji,’’ kilahnya.
Menurutnya, itu juga bukan uang perusahaan, tetapi meminjam ke perusahaan sementara. ketika sudah mendapat amprah gaji, uang itu akan dia kembalikan lagi ke perusahaan.
Penulis : Roland
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











