PRESMEDIA.ID-Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bakhtiar, menghadiri Upacara Pemberian Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kilometer 18, Kabupaten Bintan (17/08/2026).
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari program negara yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Secara terpusat, kegiatan dipusatkan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sementara pelaksanaan juga berlangsung di sembilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kepri.
Sebanyak 3.188 narapidana dan anak binaan menerima remisi pada peringatan kemerdekaan tahun ini. Remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Selain menjadi penghargaan atas perubahan positif yang telah ditunjukkan, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi yang kuat agar warga binaan terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, menjelaskan bahwa Remisi Umum tahun ini terbagi menjadi dua kategori utama.
Sebanyak 3.152 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, sehingga penerima masih harus menjalani sisa masa pidananya. Sementara itu, 36 orang menerima Remisi Umum II yang menyebabkan mereka memperoleh hak untuk langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2026 setelah pengurangan masa pidana diperhitungkan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi antara dua hingga enam bulan. Dari keseluruhan penerima, sebanyak 838 orang memperoleh remisi tiga bulan, menjadi jumlah penerima terbanyak berdasarkan besaran remisi yang diberikan.
Berdasarkan Unit Pelaksana Teknis, penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 903 orang, kemudian Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 644 orang, serta Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 633 orang.
Aris juga menyampaikan bahwa seluruh Lapas dan Rumah Tahanan Negara di Kepulauan Riau saat ini menghadapi kondisi kapasitas yang melebihi daya tampung atau overcapacity. Kendati demikian, pelaksanaan program pembinaan tetap terus dilakukan dengan dukungan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dukungan tersebut antara lain diwujudkan melalui pelatihan kerja sama dengan Balai Latihan Kerja serta program pembinaan bagi anak binaan yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan. Ke depan, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepri juga berencana menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepri terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kepri, Bakhtiar, menilai pemberian remisi tidak semata-mata sebagai pengurangan masa pidana, melainkan merupakan bagian penting dari sistem pembinaan yang memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menunjukkan perubahan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Remisi ini harus kita maknai sebagai bentuk apresiasi atas proses pembinaan dan perubahan positif yang telah dilakukan warga binaan. Namun yang lebih penting, remisi juga menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan ketika kembali ke masyarakat nanti dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan, ujar Bakhtiar.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah, jajaran pemasyarakatan, dan berbagai pihak dalam mendukung proses pembinaan warga binaan di Kepulauan Riau.
Kita tentu berharap pembinaan di Lapas tidak berhenti pada masa menjalani hukuman. Harus ada bekal keterampilan, mental, dan sosial yang cukup agar ketika mereka bebas, mereka mampu beradaptasi dan kembali menjadi bagian dari masyarakat secara produktif. DPRD Provinsi Kepri tentu mendukung langkah-langkah yang memperkuat pembinaan dan reintegrasi sosial tersebut, tambahnya.
Pemberian Remisi Umum ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.02-1484 tanggal 12 Agustus 2026.
Rangkaian kegiatan turut dimeriahkan dengan berbagai penampilan, di antaranya tari dan pertunjukan band dari warga binaan, yang menjadi bagian dari ekspresi kreativitas sekaligus hasil pembinaan yang telah dilaksanakan di lingkungan pemasyarakatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri, Bakhtiar, serta jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dapat benar-benar kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan mental yang lebih baik. DPRD Provinsi Kepri juga berkomitmen untuk terus mendukung program-program pembinaan yang humanis dan memberdayakan, sehingga sistem pemasyarakatan di Kepulauan Riau dapat semakin efektif dalam membentuk warga binaan yang mandiri dan berkontribusi positif bagi daerah.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi








