PRESMEDIA.ID,Bintan- Pelantikan 38 Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas Sekolah yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan pada Sabtu (11/1/2020) lalu dicurigai melanggar aturan.
Akibatnya, Senin (13/1/2020), Bawaslu Bintan mendatangi kantor dinas pendidikan di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, dan melalukan pemeriksaan pada kepala dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepala bidang (Kabid) serta beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) yang dilantik.
Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang mengatakan, kedatangan pihaknya bersama anggota Bawaslu lainya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan itu adalah terkait dugaan pelanggaran aturan Pemilu, atas pelantikan 38 kepsek dan pengawas sekolah yang dilakukan Bupati Bintan.
“Kalau mereka melantik diatas tanggal 7 Januari terbukti melanggar aturan. Yaitu Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Makanya kita ke Kantor Disdik Bintan untuk memastikannya,”ujar Dumo Kamis,(16/1/2020).
Kedatangan Bawaslu Bintan, kata Dumo, disambut baik oleh Disdik Bintan. Lalu pihaknya meminta Kadisdik Bintan, Tamsir beserta kabidnya menjelaskan terkait pelantikan tersebut. Kemudian juga dengan kepsek yang hadir dalam acara tersebut.
Setelah itu Disdik Bintan menunjukan bukti penyerahan SK dari Bupati Bintan tanggal 6 Januari. Kemudian juga diserahkan beberapa foto dokumentasi.
�Kita minta Disdik Bintan klarifikasi soal pelantikan itu ternyata tidak ada pelangaran dalam kegiatan yang dilaksanakan 11 Januari di Ruangan Disdik Bintanitu,”jelasnya.
Dari klarifikasi itu Disdik Bintan menyatakan bahwa acara yang digelar 11 Januari bukanlah pelantikan melainkan penyerahan SK Bupati Bintan secara umum sekaligus memberikan arahan kepada kepsek yang baru diangkat karna selama ini mereka masih pelaksana tugas (Plt).
Dikarenakan mereka tidak melakukan pelantikan atau rotasi jabatan sebelum tanggal 8, maka kasus ini dinyatakan bukanlah suatu pelanggaran. �Kita sudah lakukan verifikasi dan melihat berkas dan foto-foto dokumentasinya. Mereka tidak melanggar aturan,�katanya.
Kasus ini akan menjadi pelajaran bagi lainnya. Apabila masih dilaksanakan mutasi, rotasi maupun pelantikan pejabat diatas tanggal 8 Januari 2020 maka terbukti melanggar UU Nomor 10 Pasal 71 Ayat 2 dan Pasal 162 Ayat 3 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam dua pasal itu dijelaskan Kepala daerah atau Incamben, tidak diperbolehkan melakukan pelantikan diatas 8 Januari atau 6 bulan sebelum pencalonan. Jikapaun mau lakukan pelantikan harus ada surat persetujuan dari Mendagri.
�Jika melanggar Bupati atau Wakilbupati bisa dijerat Pasal 190 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan ancaman pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta,� ucapnya.
Terpisah Kadisdik Bintan, Tamsir mengaku telah didatangi Bawaslu Bintan. Namun hanya dimintai klarifikasi terkait acara yang digelar di Kantor Disdik Sabtu (11/1/2020).
�Tak ada masalah cuma diminta klarifikasi saja,� kata Tamsir.
Acara yang digelarnya bukanlah pelantikan melainkan hanya menyerahkan SK Bupati Bintan tentang pengangkatan jabatan kepsek TK,SD dan SMP serta Pengawas SMP.
�SK-nya itukan 6 Januari 2020 jadi gak masalah. Hanya saja diserahkannya 11 Januari 2020,� sebutnya.
Penulis: Hasura
Komentar