PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pesan dan pakai Narkoba saat Hamil, Terdakwa Endah Setiawati dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Aditya Syaummil Patria di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin ( 18/7/2022).
Jaksa mengatakan, terdakwa Endah terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, dengan cara memesan dan menggunakan Narkoba.
Hal itu sesuai dengan dakwaan ke tiga jaksa, melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU.
Sementara barang bukti 0,04 gram dan satu unit handphone Oppo dirampas untuk di musnahkan.
Atas tuntutan itu, Terdakwa Endah yang tengah berbadan dua diampingi Kuasa Hukumnya Anur Syarifuddin mengatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Atas keberatan terdakwa Hakim PN Tanjungpinang Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Guntur dan Anggalanton Boangmanalu menunda persidangan selama satu pekan.
Sebelumnya terdakwa Endah Setiawati diamankan Polisi bersama kurir pengantar pesanan narkobanya terdakwa Rudi di kos-kosannya jalan Ir Sutami Gang Sulaiman Kelurahan Tanjungpinang Timur pada Selasa (8/3/2022) lalu.
Terdakwa Endah mengakui, memesan narkoba Sabu 0,04 gram yang dibawa Rudi sebelum ditangkap Polisi. Terdakwa Rudi kata Endah, dikenal di dalam penjara dan merupakan teman suaminya yang saat ini juga dipenjara.
Satu paket sabu dengan berat 0,04 gram itu, saya pesan dengan harga Rp 300 ribu,†kata Endah.
Pemesanan barang haram itu, lanjutnya, dilakukan, Senin (8/3/2022).
Penulis : Roland
Editor : Redaksi
Komentar