Pesta Narkoba Diperumahan, 3 PNS dan 2 Warga Sipil Didakwa Pasal Berlapis

Dua dari 5 terdakwa M.Hafiz dan Febi Rahma saat disidang di PN Tanjungpinang.
Dua dari 5 terdakwa M.Hafiz dan Febi Rahma saat disidang di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tiga PNS dan dua warga sipil yang ditangkap Polisi usai pesta Narkoba di Perumahan Mahkota Alam Raya (MAR) Jalan Hang Lekir Tanjungpinang, mulai disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin,(4/11/2019).

Ke lima terdakwa pemilik dan pengguna Sabu, dan ekstasi, masing-masing Muhammad Afiz Bin Anto, Rainonov Asprianto, Febi Rahma, Donni Alfa Mantiri dan Rio Ferdion Hutabarat, dihadapkan Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri, kepada majelis Hakim Guntur Kuniawan SH, Korpioner SH dan Awani Ekowati SH, dengan berkas terpisah.

Dalam Dakwaan JPU, 5 terdakwa, yang diantaranya merupakan 3 PNS, Pemprov Kepri dan Bapas ini, didakwa dengan pasal berlapis, melanggar pasal 114 dalam dakwaan Primer, pasal 112 dalam dakwaan Subsider serta pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba dalam dakwaan lebih Subsider.

Dalam dakwaanya, JPU Zaldi Akri mengatakan, penangkapan terhadap ke 5 terdakwa dilakukan secara berurut oleh anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada Sabtu,(15/7/2019) sekitar pukul 00.30 Wib dinihari, di rumah nomor 18 A milik terdakwa M.Afiz Jalan Hang Lekir perumahan Mahkota Alam Raya Blok Gladiol III Kelurahan Batu IX Tanjungpinang Timur.

Penangkapan dilakukan anggota Satnarkoba Polres atas informasi masyarakat, yang menyatakan di rumah terdakwa, ada yang mengedarkan narkoba,”ujar Zaldi.

Penangkapan, lanjut Zaldi, pertama dilakukan terhadap terdakwa M.Afiz dan Febi Rahma, disertai dengan penemuan barang bukti satu paket sedang Narkoba sabu seberat 23,97 gram, bersama 10 butir pil Ekstasi berbentuk kodok warna hijau.

“Saat ditangkap dan digeledah, tersangka M.Hafiz mengakui, barang tersebut adalah miliknya, dan sebagian sudah digunakan dan dipakai bersama dengan terdakwa, Rainonov Asprianto, Febi Rahma, Donni Alfa Mantiri dan Rio Ferdion Hutabarat,”ujarnya.

Atas pengakuan terdakwa M.Hafiz itu, selanjutnya Polisi menangkap 3 tersangka lain, di lokasi yang berbeda. “Atas perbuatanya, ke 5 terdakwa yang disidang secara terpisah, dikenakan dengan pasal yang sama yaitu, pasal 114, 112, dan pasal 127 UU Narkotika,”ujar Zaldi.

Atas dakwan Jaksa tersebut, masing-masing terdakwa juga menyatakan tidak keberatan, dan Majelis hakim menyatakan,
Sidang akan kembali digelar pada minggu mendatang.

Penulis:Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com