PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, akan mengalihkan alokasi anggaran pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk penanganan wabah covid-19 di Kepri.
Hal tersebut seiring dengan kesepakatan antara KPU RI, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI yang menunda pelaksanan pesta demokrasi serentak yang sebelumnya diagendakan pada 23 September 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur provinsi Kepri Isdianto mengatakan, meskipun kesepakatan antara ketiga instansi tersebut sudah tercapai, namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembatalan Pilkada tersebut.
Jika dalam waktu dekat aturan baku Penundaan Pilkada itu terbit, maka dengan aturan yang ada pemerintah akan mengalihan anggaran Pilkada untuk penanganan covid-19.
“Kita tunggu dulu Perppu-nya. Kalau memang benar, akan kita pergunakan itu untuk penanganan covid-19,”ucapnya saat ditemui di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah mengutarakan, hingga saat ini pemerintah provinsi Kepri belum menerima surat keputusan resmi mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada itu.
“Dengan belum adanya keputiusan resmi itu, maka kita tetap akan memberlakukan aturan lama. Sambil menunggu Keputusanya yang bisa kita lakukan hanya menahan pencairan anggaran Pilkada yang selanjutnya,”ujarnya.
Sekda melanjutkan, Pemprov Kepri mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 sekitar Rp 161 miliar. Terdiri dari, KPU sebesar Rp 96 miliar dan Bawaslu Rp 49 miliar, dan pengamanan pilkada sebesar Rp 16,485 miliar.
Dari jumlah alokasi anggaran tersebut, menurut Arif, sekitar 50 persen-nya sudah terserap.
Penulis:Ismail�
Komentar