PN Kediri Bebaskan Aktivis Demo, Hakim Tegaskan Kritik terhadap Pemerintah Tidak Bisa Dipidana

Sidangan pembacaan putusan perkara Pidana Nomor 166/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa Saiful Amin, dok-PN Kediri)
Sidangan pembacaan putusan perkara Pidana Nomor 166/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa Saiful Amin, dok-PN Kediri)

PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Kediri membebaskan aktivis Saiful Amin dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Khairul, dengan anggota Emmy Haryono Saputro dan Damar Kusuma Wardana di PN Kediri, Rabu (29/4/2026).

Dikutip dari SIPP PN Kediri, Perkara Pidana Nomor 166/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa Saiful Amin ini, dilimpahkan Kejaksaan Kediri ke Pengadilan atas dakwaan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana dan melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Kasus ini bermula dari aksi solidaritas terkait meninggalnya seorang pengemudi ojek online di Kediri pada 30 Agustus 2025. Dalam peristiwa tersebut, Saiful Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dakwaan Jaksa: Penghasutan dan Melawan Penguasa

Aktivis Saiful Amin, didakwa JPU melanggar Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE serta Pasal 246 KUHP Nasional (eks Pasal 160 KUHP). Jaksa menilai terdakwa telah melakukan penghasutan atau tindakan melawan penguasa umum dengan kekerasan dan atas dakwaan tersebut, Jaksa menuntut terdakwa 6 bulan hukuman penjara.

Adapun Pasal 246 KUHP Nasional berbunyi;
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di muka Umum dengan lisan atau tulisan: a.menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau b.menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.”

Pertimbangan Hakim: Ekspresi Politik Dilindungi Negara

Sementara dalam putusannya, majelis hakim, sebagaiman ditulis Marines, menegaskan, pernyataan yang disampaikan terdakwa merupakan bagian dari pidato dan ekspresi politik yang sah serta dilindungi oleh hukum.

Hakim menilai bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun pernyataan pejabat publik adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi.

“Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara,” tegas majelis hakim.

Aksi Unjuk Rasa Dinilai Sah dan Dilindungi

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan terdakwa, telah melalui prosedur yang benar, termasuk pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aparat kepolisian justru berkewajiban memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap peserta aksi.

Lebih jauh dalam pertimbangan hukum Majelis hakim menyebutkan, bahwa pernyataan terdakwa lebih tepat dimaknai sebagai, Ekspresi protes, Solidaritas sosial, Kritik terhadap kekuasaan.

Hakim juga mengacu pada prinsip linguistik forensik, yakni non-attribution of third-party speech, yang berarti seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas ucapan yang tidak ia sampaikan secara langsung.

Seruan massa seperti “serang” atau “bakar” tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan terdakwa.

Kebebasan Berekspresi Dijamin Konstitusi

Atas hal itu, Majelis hakim menegaskan, kebebasan berpendapat dilindungi oleh, Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 19 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)

Selain itu, flyer ajakan aksi unjuk rasa juga dinilai sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sah.

Usai putusan dibacakan, Saiful Amin menyatakan menerima dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut menjadi bukti bahwa hak demokrasi masih dilindungi di Indonesia.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Putusan PN Kediri ini menjadi penegasan penting, bahwa kebebasan berpendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah, merupakan hak yang dilindungi dalam sistem demokrasi.

Selama tidak mengandung unsur kekerasan atau ajakan melanggar hukum, ekspresi publik tidak dapat dipidana.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com