PN Tanjungpinang Kirimkan Memori dan kontra Kasasi 9 Terpidana Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit ke MA

Sidang penundaan Putusan Vonis 12 Terdakwa Korupsi IUP OP Tambang Bauksit di PN Tanjungpinang
Sidang penundaan Putusan Vonis 12 Terdakwa Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di PN Tanjungpinang (Foto: Dokumentasi/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menerima memori dan kontra kasasi 9 terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit.

Memori dan Kontra kasasi itu, diterima dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, atas upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau, yang mengurangi Vonis 9 tersangka korupsi IUP-OP Tambang tersebut dari Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang Sacral Ritonga membenarkan, Panitera Pidana Khusus PN Tipikor Tanjungpinang telah menerima memori dan kontra Kasasi Jaksa dan 9 terdakwa tersebut.

Memori dan kontra kasasi dari Kejati Kepri dan dari para Kuasa Hukum terpidana kasus ini sudah kami terima,” kata Sacral Ritonga saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Sacral menyebutkan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan berkas memori dan kontranya agar segera dan secepatnya dikirimkan ke Mahkamah Agung.

“Secepatnya akan segera dikirimkan Panitera ke MA,” singkatnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan tinggi Kepri menyatakan keberatan atas pengurangan 2 sampai 4 tahun hukuman 9 terdakwa korupsi IUP-OP Tambang yang dilakukan Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Vonis Banding 9 terpidana Korupsi tamnbang Bouksit itu, dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau dalam perkara Banding Nomor 10 sampai dengan 17 pada Jumat (4/6/2021) lalu.

Pengurangan hukuman ini, dilakukan Hakim PT Pekanbaru pada 7 dari 9 terpidana Tambang bauksit yang mengajukan Banding. Putusan dijatuhkan oleh majelis Hakim PT.Riau yang dipimpin oleh Hakim Asli Ginting, Dasniel, Tantowi Jauhari dan Majelis Hakim Dasniel SH,MH, Yusfirman Yusuf SH.MH dan Tantowi Jauhari.

Atas pengurangan vonis itu, selanjutnya Kejaksaan menyatakan upaya Kasasi ke MA. Menanggapi keberatan dan Kasasi Jaksa, 9 Terdakwa dan Kuasanya juga menyatakan keberatan atas kasasi Jaksa tersebut dan mengajukan kontra Kasasi.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi