
PRESMEDIA.ID– Penanganan kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Batam kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri saling melempar tanggung jawab terkait kelanjutan berkas perkara dua tersangka utama yang hingga kini belum dilimpah dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kasus ini diduga merugikan puluhan korban perorangan dan perusahaan di Batam, Namun proses hukumnya terkesan jalan di tempat.
Polda dan Kejati Beda Pernyataan
Perkara ini berkaitan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka utama, yakni Een Saputra dan Robby Abdi Zailani, yang hingga kini belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
Pihak Kejati Kepri mengatakan, berkas perkara kedua tersangka belum dinyatakan lengkap (P21) karena penyidik Polda Kepri belum memenuhi petunjuk jaksa.
Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyebut berkas perkara masih berada di Polda Kepri.
“Saat ini berkas perkara telah dikembalikan ke penyidik karena masih ada petunjuk jaksa, khususnya terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum dipenuhi,” ujar Yusnar, Kamis (22/1/2025).
Polda Kepri: Berkas Masih Diteliti Jaksa Kejati Kepri Membantah
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Nona Pricila Ohei mengatakan, BAP Perkara sudah dilimpah ke Kejaksaaan Tiggi Kepri, dan beberapa tersangka telah memasuki tahap II ke kejaksaan.
Namun, untuk Een Saputra dan Robby Abdi Zailani, lanjut Nona, berkas perkaranya masih di kejaksaan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernyataan ini langsung dibantah Kejati Kepri. Yusnar kembali menegaskan, bahwa berkas dua tersangka itu belum P21 dan masih berada di tangan penyidik Polda Kepri.
“Yang sudah tahap II itu hanya Ahmad Yani, bahkan sudah disidangkan dan divonis. Sedangkan Een Saputra dan Robby Abdi Zailani, berkasnya masih di Polda Kepri,” tegas Yusnar.
Saling tuding antara dua institusi penegak hukum ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, salah satu terdakwa lain, Ahmad Yani, telah menjalani seluruh proses hukum hingga tingkat banding.
Situasi ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap penanganan kasus mafia tanah yang dinilai tidak transparan.
Dugaan Rekayasa Penyidikan Mencuat, Tersangka Ungkap Kejanggalan di Persidangan
Sebelumnya, Een Saputra, yang juga menjadi saksi dalam perkara Ahmad Yani, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pemalsuan sertifikat HGU-HGB tersebut.
Ia menduga dalam kasus ini, terjadi rekayasa penyidikan, termasuk penghilangan peran sejumlah pihak dan barang bukti rekening koran yang berisi aliran dana belasan miliar rupiah ke Eriyanto Handoko (DPO).
Een juga mengatakana, sejumlah pihak yang seharusnya turut bertanggung jawab dalam sindikat pemalsuan sertifikat ini tapi justru tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kepri.
Peran Joni alias Alex Disebut Hilang di BAP
Dalam persidangan lanjutan kasus pemalsuan belasan sertifikat HGU-HGB di PN Tanjungpinang, Kamis (6/11/2025), Een juga menyinggung peran Joni alias Alex yang disebut hilang dalam BAP.
Ia menjelaskan, aliran dana dari para korban awalnya ditransfer ke rekening Joni alias Alex, lalu diteruskan ke Ahmad Yani dan dirinya, sebelum akhirnya sebagian besar dana dikirim ke rekening Eriyanto Handoko (DPO) di Jakarta.
“Barang bukti rekening koran dan bukti transfer ke Eriyanto sudah saya serahkan ke penyidik. Tapi saat BAP, bukti itu tidak ada lagi,” ungkap Een di hadapan majelis hakim.
Untuk diketahui, Dalam kasus sindikat pemalsuan sertifikat HGU-HGB di Batam ini, penyidik Polda Kepri hanya menetapkan tiga tersangka. Ke tiga teersangka itu adalah, Ahmad Yani, Een Saputro dan Robby Abdi Zailani.
Sementara terangka Een dalam sidang Ahmat Yani mengaku, dari 13 sertifikat palsu yang dibuat, 1 sertifikat merupakan pesanan klien tersangka Ahmad Yani.
Sementara 4 sertifikat, merupakan pesanan Joni alias Alex untuk empat perusahaan di Batam, yaitu, PT Bright Pratama, PT Bright Widaya Indonesia, PT Glori serta satu perusahaan atas nama istri Joni alias Alex.
Dari praktik ilegal itu, Een mengaku, menerima pembayaran miliaran rupiah, baik melalui transfer maupun tunai, dengan nilai antara lain Rp123 juta, Rp57 juta, Rp1,3 miliar, hingga Rp2 miliar.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












