
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Penyidik Polda Kepri menahan mantan kepala dinas Kebudayaan Kepri, Arifin Nasir (AN) dan dua tersangka lainya, masing-masing Yusuf dan M.Nasir dalam korupsi Rp.2,3 Miliar proyek pembangunan Monumen Bahasa Melayu di pulau Penyegat. Ke tiga tersangka, ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Senin (30/9/2019).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga membenarkan penahanan Arifin Nasir dan dua teraangka dalam kasus Korupsi Monumen Bahasa Melayu tersebut.
“Selain Arifin, juga melakukan penahanan pada dua tersangka lain, yaitu Direktur PT.Sumber Tenaga Baru, Yusuf (YN) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Yasir (MY),” ujarnya pada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2019).
Untuk SPDP, lanjut Erlangga tidak ada perubahan sebagai mana yang dikirimkan penyidik ke Kajati Kepri sebagai mana penetapan Tersangka dalam korupsi proyek Monumen Bahasa Melayu 2013-2014 di Penyengat, dengan total dana kerugian Rp.2,3 Milliar.
Ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Presmed5)












