
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Timur meringkus seorang perempuan yang diduga pelaku penipuan dengan modus biro jodoh di Tanjungpinang. Pelaku berinisial K (49) ditangkap di kawasan Ganet, Kota Tanjungpinang, Jumat (7/4/2023).
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengungkapkan bahwa aksi penipuan itu berawal pada saat pelaku menjodohkan korban berinisial M (59) kepada salah seorang wanita yang disebut-sebut berinisial M.
Namun, perjodohan itu tidak gratis, melainkan harus membayar sebesar Rp20 juta hingga ke pernikahan. Persyaratan itu pun dikabulkan korban dengan mentransferkan uang sebesar Rp20 juta tersebut ke pelaku.
Setelah itu, lanjutnya, korban pun meminta kepastian agenda pernikahan tersebut. Tetapi, pelaku selalu mengulur-ulurkan waktu, dan terus meminta uang kepada korban. Bahkan, dari tahun 2021 sampai saat ini, korban telah memberikan uang ke pelaku hingga totalnya Rp200 juta.
Ia menambahkan begitu juga korban meminta kepada pelaku untuk mempertemukan korban dengan wanita itu.
“Ternyata perempuan yang dijodohkan oleh pelaku tidak ada orangnya, palaku ternyata menipu dan membohongi korban,” ungkap Apriadi, Senin (10/4/2024).
Akibatnya kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tanjungpinang Timur. Berdasarkan laporan itu kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan di rumah pelaku yakni di Perumahan Griya Hangtuah Permai Blok K1 Nomor 9 Tanjungpinang.
“Kita tidak berhasil menemukan pelaku,” jelasnya.
Setelah itu, kata Apriadi, pihaknya melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku yang tinggal di salah satu perumahan di Jalan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku dari hasil pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku pun dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur












