
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang ringkus 3 terduga pelaku sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Vietnam.
Penangkapan tiga terduga pelaku pengiriman CPM ilegal ini, dilakukan Polisi dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang Rabu (5/6/2024).
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Ra (22), Gpp (30) dan satu orang perempuan inisial S (50) bersama dua korban CPMI.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik, mengatakan penangkapan sindikat pengiriman CPMI illegal itu dilakukan bersama BP3MI Kepri.
Kronologis penangkapan, berawal ketika kedua korban CPMI, ditawari saat seorang pelaku bekerja di Vietnam sebagai operator judi online.
Selanjutnya, kedua korban diinapkan di Hotel Kaputra Tanjungpinang dan dibantu untuk pembuatan paspor.
Selanjutnya, para pelaku juga mengarahkan ke dua CPMI rute keberangkatan perjalanan dari Tanjungpinang ke Vietnam.
“Setelah Paspor selesai dibuat, kemudian pelaku mengantarkan ke dua CPMI ini ke Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang untuk berangkat ke Singapura menggunakan Kapal Majestic dengan paspor wisatawan pada Rabu (5/6/2024),” ujarnya.
Namun saat tiba di Pelabuhan Internasional, kedua CPMI itu terlihat linglung, hingga mengundang kecurigaan petugas.
Selanjutnya, kedua CPMI itu dicegah oleh Personil Helpdesk Pelabuhan SBP, kemudian dibawa ke Kantor BP3MI Tanjungpinang untuk diinterogasi.
Kepada BP3MI, kedua CPMI itu akhirnya mengakui, bahwa mereka mau berangkat ke Vietnam bekerja sebagai operator judi online.
Atas pengakuan CPMI ini, selanjutnya BP3MI menyerahkan keduanya ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, ternyata biaya keberangkatan dan pembuatan paspor ditanggung oleh Z yang saat ini berada di Vietnam.
“Selain itu, Z ini yang mengkoordinir para Tersangka dan mentransfer sejumlah dana untuk merekrut dan memberangkatkan dua CPMI ini,” alasanya.
Ini Peran Tiga Pelaku Sindikat Pengiriman PMI Ilegal yang Diamankan
Tiga Pelaku pengiriman CPMI secara ilegal yang diamankan Polisi, ternyata memiliki peran masing-masing.
Tersangka Ra memiliki peran untuk mempersiapkan akomodasi, penginapan, tiket serta mengantarkan calon PMI yang direkrut untuk diberangkatkan dari pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang ke Singapura.
“Tersangka Ra ini juga membantu mengaktifkan paket roaming dan mengarahkan rute dengan imbalan yang diterima Rp400 ribu,” kata Syahrul Manik.
Sedangkan tersangka Bp, berperan menyiapkan penginapan di Tanjungpinang dan mengantar CPMI ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor, dengan imbalan Rp200 ribu.
Terakhir tersangka S, berperan membantu pengurusan pembuatan Paspor dan mengantar ke tempat penginapan, dengan imbalan yang diperoleh Rp1.100.000,-.
Dari ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit HP milik Tersangka, dua Paspor milik CPMI, dua tiket PP Singapura-Tanjungpinang bersama Boarding Pass keberangkatan.
Kemudian satu unit motor Mio Soul GT milik tersangka,satu Buku Rekening milik tersangka dan uang tunai sebesar 80 SGD.
“Atas perbuatannya ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini ketiga tersangka dijebloskan ke Sel tahanan Polresta Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur













